Dua Pemuda Pencuri HP di Tambora Ketahuan Belangnya, Ternyata...

Kamis, 01 April 2021 – 18:48 WIB
Para pelaku kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Tambora, Kamis (1/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor khusus roda dua yang beraksi di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Kedua pelaku adalah berinisial IK, 23, dan HP, 24, warga Tambora, Jakarta Barat. Polisi juga menangkap pria berinisial AT yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.

BACA JUGA: Suami Pembunuh Istri Ditangkap di Aceh, Tak Diberi Ampun, Kakinya Ditembak Satu Kali

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa tersangka IK dan HP mulanya ditangkap warga Tambora karena ketahuan mencuri handphone.

Kemudian IK dan HP diserahkan warga ke Polsek Tambora pada Rabu (3/3) lalu. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut.

BACA JUGA: Kapolda Lampung: Kami Akan Kejar Sampai ke Lubang Kecil Sekalipun

"Setelah dilakukan penyidikan ternyata pelaku tersebut merupakan pencuri sepeda motor dan sudah terdaftar di laporan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor," kata Faruk dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Faruk menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kedua pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di Jalan Jembatan Besi pada November 2020 lalu.

BACA JUGA: Aksi Curanmor di Parkiran Masjid Terekam CCTV, Pelaku Pakai Pemotong Besi, Lihat Tuh Fotonya

Hasil curian dijual kepada AT sebagai penadah dengan harga Rp 350 ribu untuk satu unit sepeda motor.

"AT juga telah mengaku pernah membeli handphone merek OPPO A37 warna gold dari kedua orang pelaku tersebut," ujar Faruk.

BACA JUGA: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang

Atas perbuatannya, IK dan HP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan, AT dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler