jpnn.com, MUARA ENIM - Sempat jadi buronan, dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan anggota TNI, Pelda Aceng, akhirnya menyerahkan diri.
Dengan begitu, kelima pelaku yang menghabisi nyawa anggota Kesdam II Sriwijaya itu kini sudah diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Itu Teman Dekat Korban Sejak Kuliah
Setelah beberapa hari berada di sel isolasi Polres Muara Enim, tiga tersangka kasus pembunuhan Pelda Aceng dibawa penyidik ke Polda Sumsel, Rabu (26/10).
Ketiganya ialah Wawan, Erwin dan Edi. Sedangkan dua tersangka lainnya, Heri dan Putra dikabarkan diamankan di Polda Sumsel sejak Selasa (25/10).
BACA JUGA: ASTAGA! Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Itu Ternyata Eks Ajudan Kapolresta
Hanya saja, kedua tersangka Heri dan Putra ini setelah menyerahkan diri, lalu dibawa langsung ke Polda Sumsel dengan maksud untuk keamanan keduanya.
Penyerahan diri Heri dan Putra ini berkat koordinasi antara Polsek Gelumbang, Babinsa dan Koramil Gelumbang dengan pihak keluarga tersangka yang ikut bekerjasama dalam penyerahan tersangka.
"Ya, benar. Tiga tersangka sudah kita bawa ke Polda Sumsel. Kita bawa untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk kasusnya tetap ditangani penyidik Polres Muara Enim," ujar Kapolres Muara Enim Hendra Gunawan seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group).
Sedangkan dua tersangka lain (Heri dan Putra), menurut Hendra memang dikabarkan sudah berada di Polda Sumsel. "Cuman konfirmasi dulu ya mas sama Polda," jelas Hendra.
Hendra mengakui kalau kasus ini memerlukan bantuan Polda, terutama dari laboratorium Forensik Polda untuk meneliti barang bukti abu jenazah, tulang, gigi dan bercak darah yang ditemukan di lantai rumah tersangka Wawan.
Termasuk bercak darah yang ada di parang yang diduga digunakan tersangka untuk memutilasi jasad korban.
Kemudian celana tersangka serta tiga unit motor milik tersangka Wawan, Erwin dan motor milik korban yang ditemukan di Sungai Kelekar.
Motor itu diduga sengaja dibuang oleh para tersangka untuk menghilangkan jejak.
"Untuk kelanjutan kasus ini nanti tunggu perintah Kapolda. Kalau kasusnya tetap ditangani Polres Muara Enim," ungkapnya.
Menurut Kapolres, dalam kasus ini para tersangka bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan secara sengaja dan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan hingga korban tewas.
Pengungkapan kasus itu, setelah sebelumnya, Rani Anggraini, 38, istri korban, melaporkan suami yang hilang kepada Polres Prabumulih pada 10 Oktober 2016.
Korban pergi dari rumahnya sejak Minggu 9 Otober 2016 sekitar pukul 06.00 WIB pagi, hendak menagih utang ke rumah Wawan mantan karyawan rumah makannya, yang beralamat di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Muara Enim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim terlebih dahulu berhasil membekuk tersangka Wawan.
Wawan ditangkap ketika pulang kerumahnya pada Jumat (21/10) sekitar pukul 16.50 WIB. Setelah berhasil menangkapan Wawan, tim melakukan introgasi kepadanya, seputar keberadaan korban.
Tim dikejutkan, dari pengakuan Wawan bahwa korban telah dibunuh dengan cara dimutilasi lalu tubuhnya di bakar. (roz/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean