jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan dua penambang tanah uruk ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Dua orang penambang ilegal itu berinisial HH (21) sebagai operator alat berat dan RK (54) selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan.
BACA JUGA: Irjen Angesta Romano Siap Tindak Tegas Penambang Ilegal di Pohuwato
Keduanya diserahkan ke Kejati Riau pada Senin (10/7), setelah berkasnya lengkap atau P21.
“Iya benar berkasnya sudah P21. Sudah langsung dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati Riau,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi JPNN.com.
BACA JUGA: Polda Kaltim Gulung 2 Penambang Ilegal yang Meresahkan Warga
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa alat berat yang disita karena digunakan untuk menambang tanah urug di kawasan Perkantoran Pemko Pekanbaru.
Penangkapan terhadap penambang liar itu dilakukan pada Kamis (11/5).
BACA JUGA: 5 Penambang Ilegal Bijih Timah di Bangka Barat Ditangkap Polisi, Peralatan Turut Disita
Awalnya Ditreskrimsus Polda Riau mendapat laporan perihal kegiatan usaha tambang tanah uruk tanpa izin usaha pertambangan di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Setelah mendapat laporan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Ternyata tim yang dipimpin Kanit III Subdit VI Ditreskrimsus Polda AKP Meki Wahyudi itu mendapati satu ekskavator Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang menggali.
Di lokasi itu juga terdapat dua orang yang sedang bekerja. Mereka beraktivitas tanpa izin dari instansi terkait.
Dua orang berinisial HH (21) sebagai operator alat berat dan RK (54) selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan diamankan.
Polisi menduga para penambang ilegal itu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito