5 Penambang Ilegal Bijih Timah di Bangka Barat Ditangkap Polisi, Peralatan Turut Disita

Minggu, 17 Juli 2022 – 17:09 WIB
Lima tersangka dan barang bukti penambang liar bijih timah yang ditangkap Kepolisian Sektor Simpangteritip, Bangka Barat. ANTARA/ Donatus Dasapurna

jpnn.com, MENTOK - Sebanyak lima pria ditangkap Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Kelima orang itu ditangkap atas dugaan melakukan aktivitas penambangan ilegal bijih timah di kawasan hutan adat Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Diringkus, Satu Pelaku Tewas Diterjang Timah Panas

Para pelaku itu, yakni RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36).

Mereka semua merupakan warga Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.

BACA JUGA: Pemprov Babel Minta Kolektor Setop Membeli Bijih Timah Hasil Penambangan Ilegal

“Lima pelaku itu kami tangkap saat (mereka) melakukan penambangan liar dengan pola tambang inkonvensional,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo di Mentok, Sabtu (16/7). 

Selain menangkap lima pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti alat dan perlengkapan tambang yang mereka gunakan. 

BACA JUGA: 6 Penambang Timah Ilegal di Bangka Tertimbun Longsor, 2 Tewas

Perwira menengah Polri ini mengatakan penangkapan terhadap para pelaku itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan adat Desa Simpangtiga.

"Kemarin, begitu kami terima informasi, sekitar pukul 13.00 WIB personel Polsek Simpangteritip melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Simpangtiga untuk bersama-sama menuju lokasi yang diinformasikan warga," ungkapnya. 

Tim Polsek Simpangteritip bersama kepala desa dan Bhabinkamtibmas menuju lokasi hutan adat dan menemukan sebanyak tiga unit ponton tambang milik oknum warga.

"Di ponton itu kami temukan lima orang yang sedang melakukan penambangan dan tidak memiliki izin dari pihak berwajib," kata AKBP Catur. 

Para penambang kemudian diimbau tidak melanjutkan penambangan.

Selanjutnya, personel Polsek Simpangteritip bersama petambang membongkar ponton tambang inkonvensional untuk dijadikan barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan tiga unit ponton lengkap dengan peralatan tambang kemudian dibawa ke Mapolsek Simpangteritip untuk disita.

Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin seperti ketentuan, antara lain izin usaha penambangan, izin usaha penambangan khusus, dan izin usaha jasa penambangan.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler