Dua Pencopet yang Viral di Medsos Diburu Polisi, Ternyata Sudah di Tahanan

Rabu, 13 November 2019 – 05:31 WIB
Gelar perkara dua copet yang tertangkap kamera beraksi di Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Aksi pencopetan yang dilakukan dua orang berinisial DJ (30) dan P (34) di tengah keramaian massa Car Free Day, terekam kamera dan viral di medsos.

Narasi yang menyertai video tersebut mengatakan pencopetan tersebut direkam pada 5 November 2019 di "Car Free Day" (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Surat dari Tukang Copet Buat Korbannya

Polda Metro Jaya tidak tinggal diam. Setelah mendapati informasi tersebut, kemudian mempelajari video viral itu dan menemukan video tersebut direkam pada 2015. Meski demikian polisi tetap turun tangan dan menangkap para tersangka.

"Setelah ditangkap dua tersangka ini, pengembangan, penyelidikan, oleh Subdit Ranmor menemukan bahwa kejadian itu ternyata kejadian tahun 2015 di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Minggu pada saat kegiatan Car Free Day," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11).

BACA JUGA: Direskrimsus Polda Aceh: Pimpinan dan Ajudannya Sudah Ditangkap

Pemeriksaan dua tersangka itu menemukan bahwa para tersangka beraksi dalam kelompok berjumlah empat orang dengan memiliki peran yang berbeda, yakni menghalangi korban, mengalihkan perhatian dan mengambil ponsel korban.

"Komplotan ini bekerja dalam tim yang berjumlah empat orang," ujarnya. Penyidik kemudian mengantongi identitas dua tersangka lainnya berdasarkan pengakuan DJ dan P.

BACA JUGA: Berandalan Bermotor Ditangkap di Tengah Jalan Raya

Namun setelah ditelusuri dua tersangka lainnya ternyata sudah ditahan di lembaga permasyarakatan karena terlibat tindak kejahatan lainnya.

"Untuk dua tersangka yang lainnya, yaitu inisial A itu sudah ditahan di LP Cipinang dalam kasus lain. Kemudian yang satunya juga sudah ditahan di LP di Tangerang kasus narkoba," kata Gede.

Gede mengatakan komplotan ini tercatat mendapatkan lima laporan polisi di Polda Metro Jaya dan kerap beraksi di keramaian di berbagai wilayah Jakarta.

Para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama. Tidak hanya saat CFD. '"Tapi di manapun di Jakarta apakah itu di wilayah Jakarta Utara seperti di Ancol, apakah itu di Kemayoran, apakah itu di Senayan," kata Gede.

DJ dan P juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Pilihan :


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler