Direskrimsus Polda Aceh: Pimpinan dan Ajudannya Sudah Ditangkap

Selasa, 12 November 2019 – 08:22 WIB
Polisi bersenjata mengawal dua tersangka penyebar video rasial di Polda Aceh, Kamis (7/11/2019). Foto: ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi sudah menangkap pimpinan kelompok yang diduga membuat dan menyebarkan video rasial, yang isinya menyatakan agar warga luar Aceh segera keluar dari Aceh sebelum 4 Desember 2019.

Polda Aceh meminta anggota kelompok tersebut segera menyerahkan diri ke aparat penegak hukum terdekat.

BACA JUGA: Hadiri Hari Santri di Aceh, Suhendra Bahas Hal Penting

"Dua pelaku, pimpinan dan ajudannya sudah ditangkap. Bagi yang merasakan bagian dari kelompok tersebut segera menyerahkan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Senin (11/11).

Sebelumnya, beredar video rasial kelompok yang mengatasnamakan pembebasan kemerdekaan Atjeh Darussalam. Dalam videonya kelompok tersebut menyatakan agar warga luar Aceh segera keluar Aceh sebelum 4 Desember 2019.

BACA JUGA: Simpan 15 Bungkus Teh Tiongkok Berisi Sabu, IRT di Aceh Disergap Polisi

Video tersebut disebar melalui media sosial Facebook. Pimpinan kelompok berinisial YIR bersama ajudannya RG ditangkap tim Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh di Kabupaten Bireuen, Kamis (7/11).

Polisi menyita sepucuk senjata api laras pendek beserta amunisinya, sejumlah pakaian loreng, telepon genggam dalam lainnya dalam penangkapan YIR dan RG di sebuah rumah di Gampong Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan.

BACA JUGA: Yan Mandenas: Usut Tuntas Kasus Rasialis Warga Papua di Surabaya

Kombes Pol T Saladin mengatakan kepolisian sudah mengantongi nama-nama anggota kelompok lainnya. Karena itu, anggota diingatkan segera menyerah sebelum ditangkap.

"Kepada masyarakat, kami ingatkan jangan terprovokasi oleh video rasial kelompok tersebut. Penyebaran video tersebut juga tidak ada pengaruhnya terhadap masyarakat Aceh," kata Kombes Pol T Saladin.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan tersangka YIG dan RD undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video rasial melalui media sosial.

"Tersangka juga jerat undang-undang darurat karena kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Serta enam tahun untuk UU ITE," kata Kombes Pol Ery Apriyono. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... YAICI dan MKPP Aisyiyah Minta Masyarakat Kurangi Konsumsi SKM, nih Alasannya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler