Kedua penderes itu masing- masing Sis (33) dan Mis (24), warga desa yang sama dengan korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban kepada polisi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ferdy Sambo SH SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP Trasmaka, Selasa (18/12) menjelaskan, kejadian itu berawal saat sekitar pukul 20.30, Minggu (16/12), korban sedang bersama salah satu temannya ( sebagai saksi), bernama Dika (25) sedang duduk- duduk di jembatan jalan raya Dukuh Karangklesem Desa Karangtalun, Bobotsari.
Pada kesempatan itu, datang Sis yang langsung mengancam akan melaporkan kepada calon suami korban atas nama Wawan (20). Sis mengancam melaporkan kalau calon pengantin justru berduaan dengan lelaki lain di tempat yang sepi. Kemudian Sis mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Diduga karena takut dengan ancaman pelaku, maka korban menuruti perintah pelaku. Keduanya melakukan hubungan intim itu di dalam semak- semak dusun yang sama. Ironisnya, setelah pelaku Sis selesai, datang pelaku kedua, Mis mengajak melakukan perbuatan yang sama,” paparnya.
Setelah kedua pelaku menuntaskan nafsu bejatnya, maka pelaku Sis mengantar korban pulang ke rumah. Karena merasa takut dan bingung, korban akhirnya mengatakan kejadian itu kepada calon suaminya, Wawan.
“Calon suami korban akhirnya menyampaikan kepada orangtua korban yang langsung menuju Polsek Bobotsari. Kemudian jajaran kepolisian melakukan penangkapan pada dua tersangka,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Selain itu diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (amr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Tambang Dilaporkan Cabuli Pembantu
Redaktur : Tim Redaksi