Pekerja Tambang Dilaporkan Cabuli Pembantu

Selasa, 18 Desember 2012 – 12:31 WIB
SANGATTA – Entah pikiran apa yang ada di dalam benak  AN (48) warga Jalan Munthe, yang diduga tega mencabuli MG (15) yang merupakan pembantunya sendiri.
Korban yang baru bekerja selama 3 bulan di kediaman tersangka tersebut dicabuli, Jumat (14/12) lalu. Atas perbuatannya kini AN yang bekerja sebagai master mekanik di salah satu perusahaan tambang di Kutim tersebut digelandang ke Mapolres Kutai Timur (Kutim) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kutim, AKBP Budi Santosa membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Saat ini, baik tersangka maupun korban terus dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menolak kalau dikatakan mencabuli korban. Menurutnya, perbuatan yang dilakukannya itu hanya pelecehan saja. Namun berdasarkan laporan, korban mengakui, kalau telah disetubuhi oleh tersangka,” ungkap Budi seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Selasa (18/12).

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sekitar pukul 01.00 Wita tersangka mendatangi kamar korban. Tersangka masuk melalui jendela kamar korban yang tidak dikunci. Saat berada di dalam, tersangka langsung menarik celana yang dikenakan korban hingga sobek.
 
Korban langsung disetubuhi tersangka dikamarnya. Setelah usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian memberi korban uang.  “Saat itu, tersangka tinggal di rumah dengan 3 anaknya. Sementara korban tinggal di kamar pembantu. Istri tersangka, tidak tinggal di rumah itu lagi. Waktu kami tanya apakah tersangka melakukan hubungan badan, tersangka menolaknya. Menurutnya, ia masuk ke kamar korban karena hendak mencari air minum. Waktu masuk kamar lewat jendela justru tak sengaja terpegang payudara korban,” jelasnya.

Budi menerangkan, meskipun tersangka menolak dikatakan mencabuli korbannya, namun polisi tetap akan terus mencari bukti terkait perbuatan tersangka. Termasuk, melakukan visum terhadap korban yang saat ini mengalami trauma psikis setelah kejadian tersebut.
 
Atas perbuatannya AN terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Apapun alasan tersangka perbuatannya telah melanggar UU Perlindungan Anak. Karena korbannya masih di bawah umur. Apalagi kondisi korban saat ini sangat trauma dan masih sulit dimintai keterangan,” papar Budi. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Nissan X-Trail Dibakar Massa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler