Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang

Tuding Penyidik KPK Berbelit Soal Barang Bukti

Senin, 12 Maret 2012 – 20:18 WIB
Penyidik KPK, M Novel saat dihadirkan sebagai saksi verbal lisan pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3) malam. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Dua penasihat hukum M Nazaruddin, yakni Junimart Girsang dan Rufinus Hutahuruk hengkang dari persidangan perkara suap Wisma Atlet. Keduanya memilih pergi lantaran keberatan dengan pembatasan yang dilakukan majelis hakim saat saksi verbal lisan dari KPK dicecaroleh M Nazaruddin.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3) malam, penyidik KPK M Novel dihadirkan untuk menjelaskan proses penetapan M Nazaruddin sebagai tersangka menyusul penangkapan atas Mindo Rosalina Manulang. Nazaruddin menanyakan tentang barang bukti untuk menjerat dirinya.

"Mana uang Rp 4,6 miliar yang membuat saya jadi tersangka hingga saya menjadi terdakwa di sini itu?" cecar Nazar.

Namun Novel keberatan menjawab. Alasannya, hal itu sudah dilimpahkan ke penuntut umum dan ada dalam bekas perkara. 

Namun jawaban Novel tak memuaskan Nazar. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pun kembali mencecar tentang keberadaan uang Rp 4,6 miliar. Namun Novel tetap bertahan degan jawaban bahwa hal itu sudah diserahkan ke penuntut umum.

Anggota Tim Penasihat Hukum Nazaruddin, Junimar Girsang, tiba-tiba menyahut. "Jangan-jangan dikantongi," celetuk Junimart.

Noval pun bereaksi dengan celetukan itu. "Yang Mulia, saya keberatan dengan pernyataan itu. Itu tuduhan yang sangat serius," ucap Novel.

Celetukan Junimart itu pun mengundang teguran. "Tolong penasihat hukum agar bisa menjaga sikap di persidangan," ucap ketua majelis, Darmawati Ningsih. "Kalau tidak bisa menjaga sikap silakan meninggalkan persidangan," sambungnya.

Ternyata Junimart tak kalah keras. "Saya keluar, Yang Mulia," ucap Junimart.

Namun sebelum keluar ruang sidang, Junimar menantang Novel untuk lapor polisi. "Laporin ke polisi ya, saya tunggu. Masih anak baru saja….," ucap Junimart sembari melepas jubah pengacara.

Penasihat hukum Nazar lainnya, Rufinus  juga memilih meninggalkan ruang persidangan. Rufinus terlibat percekcokan dengan dengan Novel yang tetap tak mau membeber alat bukti untuk menjerat Nazaruddin.

Seperti diketahui, Nazar didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Persilakan Tahanan Korupsi Sekadau Ajukan Penangguhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler