Kejaksaan Persilakan Tahanan Korupsi Sekadau Ajukan Penangguhan

Senin, 12 Maret 2012 – 18:08 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung mempersilakan Muis Haka yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintah Kabupaten Sekadau, Kalbar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, permohonan penangguhan penahanan adalah hak tersangka.
       
“Untuk mengajukan (penangguhan penahanan), itu hak,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Senin (12/3) dihubungi JPNN.
       
Kendati demikian, pengajuan penangguhan penahanan itu belum tentu dikabulkan oleh pihak Kejagung. “Untuk dikabulkan atau tidak, penyidik yang memelajari itu nanti,” ungkap bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan  Riau, itu.
       
Dia menegaskan, tidak masalah kalau ada yang ingin mengajukan penangguhan penahanan tersangka dalam kasus itu. “Tidak masalah itu, tapi dikabulkan atau tidak tunggu hasil dari penyidik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Muis Haka, Tamsil Syukur, mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan masih menunggu surat penahanan dari Kejagung. "Pihak keluarga belum memberikan surat penahanan dari Kejagung kepada kami. Kalau ada surat itu, tentu kami akan mengajukan proses pengalihan tahanan," kata Tamsil.

Dijelaskan Tamsil, bahwa demi mencari keadilan maka kliennya bisa tetap menjalani proses hukum tanpa harus ditahan.  "Kita akan ajukan proses pengalihan tahanan. Sekarang Pak Muis sebagai tahanan kejaksaan di rumah tahanan negara. Kan bisa dialihkan menjadi tahanan kota, atau tahanan rumah," kata Tamsil lagi.

Sebelumnya Kejagung menahan lima pejabat dari Kabupaten Sekadau, yakni bekas Penjabat Bupati Sekadau, Muis Haka, Kepala Dinas Pertanian Ir Slamet, Kadis Kehutanan Ir Abang Akhmad Yani, Kadis Kimpraswil Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau, Ir Hery Prayitno.
     
Sedangkan tiga lainnya belum juga ditahan Kejagung kendati sudah berstatus tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, H Ramlan Said, bekas Kepala BPN Sekadau Budjang Abdul Samad dan Dirut PT Sinar Bintang Sakti, Chan Indra.

Soal proses selanjutnya atas kelima tersangka yang sudah ditahan maupun tiga lainnya yang belum dijebloskan ke rutan, Adi bilang itu menunggu perkembangan penyidikan. “Tunggu hasil penyidikan,” tegasnya.  Saat ini lima tersangka masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung di Jakarta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Uang Dharnawati, Dadong Dituntut 5 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler