jpnn.com, JAKARTA - AM (27) dan CM (24), pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi sabu-sabu di wilayah Angke, Kecamatan Tambora.
BACA JUGA: Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Tahu
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bisa menangkap kedua pelaku di sebuah rumah, Jalan Angke Barat pada Minggu (6/3) malam.
"Pelaku hendak melakukan transaksi narkoba langsung kami melakukan penggerebekan," kata Rosana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Denny Siregar di Polda Metro? Kombes Zulpan Jawab Begini
"Kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak satu paket klip besar, dua paket klip ukuran sedang, dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram," sambung Rosana.
Adapun beberapa paket sabu-sabu itu dijual para pelaku mulai dari Rp 200 ribu.
Selanjutnya, para pelaku yang merupakan pengangguran itu dibawa ke Mapolsek Tambora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Rosana. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi