Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan

Kamis, 22 September 2022 – 23:04 WIB
WS dan RS, pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/9). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial WS (30) dan RS (25).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan polisi terlebih dahulu menangkap WS di Jalan Jembatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Minggu (11/9) dini hari.

BACA JUGA: Siswi SMA Sedang Asyik Menonton Televisi, Tiba-Tiba Dihampiri Tetangga Bejat, Terjadilah

"Pada saat pengembangan kasus, kami mengamankan seseorang yang bernama RS," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9).

Dedi menambahkan berdasarkan penangakapan dua pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni dua kilogram ganja.

BACA JUGA: Pertama Kali, Striker Muda PSM Makassar Bersaing Rebut Tempat Utama

Kedua pelaku pun dibawa ke Mapolsek Cabangbungin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut berdasarkan arahan dari jaringan Lapas Lampung, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Ladang Ganja Siapa? Luas Banget

"Untuk menjualnya pun sudah diarahkan dari orang lapas tersebut melalui via WhatsApp," ujar Dedi.

BACA JUGA: Aksi Perampok Bersenpi Terang-terangan di Jalan Raya, Bawa Kabur Rp 300 Juta

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler