Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 11 September 2020 – 18:01 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus dua pengedar narkoba kelas kakap di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Keduanya berinisial MHL (30), dan AGL (37).

BACA JUGA: Gagal Memperkosa Janda Muda, Pelaku Kabur Dalam Kondisi Tanpa Celana, Begini Kronologinya

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya bandar kecil yang masih satu jaringan dengan MHL dan AGL.

"Pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar Kebun Jeruk, berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap," kata Sigit dalam keterangannya, Jumat (11/9).

BACA JUGA: Mobil Xenia Remuk Dihantam KA, Terseret Sejauh 200 Meter, Dua Orang Tewas

Kemudian, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai Rp2 miliar yang disimpan di salah satu rumah pelaku. 

"Kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020. Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu-sabu," ujar Sigit.

BACA JUGA: Pasutri Kompak Jadi Bandit, Suami Kasus Curanmor, Istri Narkoba

Polisi menduga aksi kedua pengedar ini dikendalikan oleh narapidana dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan. 

Namun, hingga kini pihak polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.

BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu

Adapun atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mcr1)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler