Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus

Jumat, 18 Juli 2014 – 00:58 WIB

jpnn.com - SIGLI - Dua tersangka pengedar narkotika jenis Sabu-sabu antar kabupaten dibekuk Satuan Narkoba Polres Pidie, Rabu (16/7), di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Rambayan Mutiara, Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Sunarya.SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Cakra Putra kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) Kamis (17/7), mengatakan, ke dua tersangka itu dari Meulaboh Aceh Barat dan mereka membeli sabu-sabu itu di Trienggadeng Pidie Jaya.

BACA JUGA: Dinding Dijebol, Toko Ponsel Rugi Ratusan Juta

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku sabu-sabu itu akan diedarkan di Meulaboh Aceh Barat, namun mereka keburu ditangkap. Kedua tersangka penjual barang haram itu masing-masing TR.Muhammad (19), warga Gampong Seuneuboh Aceh Barat dan Ansari (25), warga Ujong Kalak Aceh Barat.

"Kini mereka sudah kita tahan di Mapolres," tegasnya.

BACA JUGA: Di Natuna, Harga Cabai Rp 40 ribu per Kilogram

Sebelumnya Satuan Narkoba Polres Pidie menerima laporan dari masyarakat ada transaksi sabu-sabu di Trienggadeng Pidie Jaya. Lalu petugas bergerak menuju TKP, sesampai di sana kedua pelaku keluar dengan mengendarai sepmor berboncengan.

Polisi terus mengejar dari belakang dan tersangka tidak tahu jika Polisi mengikuti dari belakang. Setiba di Blang Malu Kecamatan Mutiara Timur Polisi langsung menyenggol sepmor tersangka dan terjatuh. Kemudian Polisi langsung menangkap kedua tersangka itu dan dari kantong TR Muhammad polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dua paket seberat 3 gram seharga Rp 3 juta. Setelah itu mereka langsung diboyong ke Mapolres. (mir)

BACA JUGA: BKD Pertanyakan Status Honorer K2 yang Tidak Lulus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Ungguli Prabowo-Hatta di Selayar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler