Dua Pengendara Motor yang Bertabrakan dengan Mobil Boks Itu Selamat, Tetapi Bakal Dihukum Berat

Selasa, 28 Juli 2020 – 22:45 WIB
Polres Bukittinggi saat memberikan keterangan penangkapan dua pemuda yang membawa 11 kilogram ganja, Selasa (28/7). Foto: ANTARA/Ira febrianti

jpnn.com, BUKITTINGGI - Dua pemuda ketahuan membawa 11 kilogram ganja karena mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, tepatnya di Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumbar.

Wakapolres Bukittinggi Kompol Indra Sandy di Bukittinggi, Selasa, mengatakan dua pemuda itu dalam perjalanan dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Payakumbuh ketika mengalami kecelakaan di Palupuh pada Senin (27/7).

BACA JUGA: Diduga Memeras Tersangka, Seluruh Personel Operasional Satnarkoba Polres Bone Diperiksa Propam

Dua pemuda inisial AM (24) dan OAP(19) yang menggunakan sepeda motor bertabrakan dengan mobil boks. Keduanya merupakan warga Payakumbuh.

Pada Senin (27/7), terangnya petugas piket Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi menerima telepon dari IGD Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) mengabarkan kecelakaan lalu lintas dimaksud.

BACA JUGA: Foto Jenazah Suspect COVID-19 Dikafani Masih Pakai Daster Beredar, Warganet Langsung Heboh

Saat itu petugas piket Satlantas langsung menuju ke RSAM untuk mengecek korban. Di rumah sakit, petugas keamanan RSAM juga menyerahkan tas milik korban kecelakaan.

Ketika diperiksa, di dalam tas didapati dua paket mencurigakan berbungkus lakban kuning diduga ganja sehingga langsung menghubungi bagian Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi.

BACA JUGA: Anak Terbangun Langsung ke Dapur, Terkejut Lihat Sang Ibu Berbuat Terlarang, Lalu Gugah Ayahnya

Usai informasi itu, personel Reserse Narkoba menyusul mendatangi RSAM untuk memastikan laporan dan memintai keterangan dua korban kecelakaan.

"Saat ditanyai kedua korban kecelakaan mengakui bahwa barang itu adalah milik mereka," katanya.

Ganja yang dijemput dari Panyabungan direncanakan akan diedarkan di wilayah Payakumbuh.

Wakapolres mengatakan pihaknya masih memerlukan informasi lebih lanjut untuk pengembangan kasus sebab saat ini OAP masih dirawat di RSAM karena patah kaki kiri.

AM dan OAP dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 Undang-undang 35/2009 dengan ancaman kurungan enam sampai 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara AM yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan mengatakan ia dan OAP pergi ke Panyabungan pada Minggu(27/7) sore untuk menjemput 11 kilogram ganja tersebut.

Dari pekerjaan yang dilakukannya, ia dan rekannya memperoleh upah Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja. Di Payakumbuh barang ditampung lagi oleh orang lain.

BACA JUGA: Soal Jenazah Pasien COVID-19 Dikubur Masih Berdaster Viral, Ini Klarifikasinya

"Yang kali ini adalah yang ke dua. Sekitar dua bulan lalu pernah juga menjemput empat kilogram ke Panyabungan dibawa ke Payakumbuh," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler