Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang

Selasa, 02 April 2013 – 22:13 WIB
JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Sumut menggelar pemilihan ulang.

Kedua pasangan penggugat hasil pilgub Sumut itu menilai, proses penyelenggaraan pilgub banyaknya terjadi pelanggaran.

Menurut Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, pelanggaran yang mereka temukan di antaranya terkait adanya inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah.

"Dari yang kita hitung di 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS) saja, itu kita dapat tambahan hingga 1.200 suara. Dimana sebelumnya suara tersebut dinyatakan tidak sah" ujar Arteria di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar, dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilgub Sumut di Jakarta, Selasa (2/4).

Arteria melihat tindakan inkonsistensi penentuan suara sah dan tidak sah ini bermula dari teknik melipat simetris mengakibatkan surat suara tembus saat dicoblos. Ia menilai perbuatan tersebut bukan kesalahan pemilih, tapi sengaja didisain dan dilakukan KPU untuk mengatur mana yang sah dan mana yang tidak.

Temuan lain juga terkait tudingan eksodus pemilih siluman dan menghambat pemilih calon tertentu dengan mengutak-atik lokasi TPS.

"Jadi kesimpulannya KPU gagal laksanakan Pemilu. Sementara terhadap Gatot, kita duga telah melakukan kejahatan demokrasi yang luarbiasa, pembunuh berdarah dingin, pembunuh demokrasi," ujarnya.

Arteria mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat. Diantaranya bukti adanya penyalahgunaan keuangan daerah.

Terhadap daerah-daerah yang mau bekerjasama, diberi bantuan keuangan sangat besar, padahal jumlah penduduknya jauh lebih sedikit. Sementara bagi daerah dimana kepala daerah tidak mau bekerjasama, pemberian bantuan sangat sedikit.

Itu belum terkait bagi hasil pajak kendaraan, dimana ada daerah yang jumlah kendaraannya sangat sedikit, diberi persentase hasil yang lebih besar. "Di daerah-daerah yang (Gatot-Erry Nuradi, red) kalah, uangnya bahkan disuruh kembalikan. Uang APBD kok suruh dikembalikan?" ujarnya.

Untuk itu dalam petitumnya, pasangan ESJA memohon pasangan Gatot-Erry didiskualifikasi dan MK menetapkan ESJA sebagai gubernur terpilih. "Jika keberatan, kita mengharapkan MK dapat memutus untuk mendiskualifikasi pasangan GANTENG, sementara 4 pasangan lainnya akan bertarung dalam Pilkada ulang," ujarnya.

Usulan hampir senada juga dikemukakan pemohon lainnya, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman. Sidang lanjutan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/4).

Menurut pimpinan Majelis sidang, Akil Mochtar, sidang mengagendakan memberi kesempatan kepada pihak termohon (KPU Provinsi Sumut,red) dan pihak terkait yakni Gatot-Erry untuk menyampaikan jawabannya atas tudingan para pemohon.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Pastikan Maju jadi Capres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler