Dua Pengoplos Elpiji Dibekuk

Sabtu, 08 Februari 2014 – 13:04 WIB

MULYANA, 30, warga Kedungkandang Malang, dan Wahyu Sumindar, 37, warga Desa Bringin Wajak, dibekuk Polsek Wajak karena mengoplos elpiji. 

''Keberhasilan menangkap dua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, kami memantau mereka selama seminggu,'' terang AKP Sardikan Kapolsek Wajak. 

Dua tersangka tersebut dibekuk Kamis (6/2) sekitar pukul 13.30. Mereka mengoplos elpiji dengan cara memindahkan gas dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. ''Tersangka memindahkan gas menggunakan dua regulator yang dihubungkan dengan satu pipa,'' imbuh Sardikan. Pelaku dijerat pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Sementara itu, Wahyu Sumindar mengaku telah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut. ''Kami berdua sudah melakukan itu 4-5 bulan,'' ujarnya. 

Mereka mengaku hanya mendapat Rp 500 untuk tiap elpiji ukuran 3 kg yang dioplos. Keduanya menjelaskan bahwa elpiji ukuran 12 kg dijual Rp 90 ribu. Padahal, harga yang ditetapkan Pertamina Rp 88 ribu.

Untuk mengelabui para konsumen, pelaku juga menggunakan stempel yang didapat dari beberapa distributor elpiji di Kecamatan Wajak. ''Kami biasanya berkeliling untuk memasarkan elpiji,'' imbuh Wahyu. (cw4/mas/bh) 
 

BACA JUGA: Pabrik Uang Palsu Digerebek

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerkosa 15 Nenek-nenek Diduga Alami Kelainan Seks


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler