Pabrik Uang Palsu Digerebek

Sabtu, 08 Februari 2014 – 10:25 WIB

jpnn.com - CIREBON – Sindikat pembuat uang palsu melibatkan 4 orang tersangka, berhasil dibongkar petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Cirebon Kabupaten.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai kurang lebih Rp71 juta rupiah berikut seperangkat alat pembuatnya.

BACA JUGA: Polda Kembalikan Kolor Ijo ke Polresta

Puluhan juta uang palsu itu diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan uang palsu di Blok Kebon Pring, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Keempat orang yang ditangkap yakni Rokiyah (58), warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon dan Slamet Riyadi (39), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon keduanya berperan sebagai pengedar dan menyimpan uang palsu. Kemudian, Sony Riyanto (39), warga dan Mujaki alias Ja'I (34), keduanya warga Arjawinangun bertindak sebagai pencetak dan pembuat uang palsu.

BACA JUGA: Anggota Brimob Hajar Tetangga, Todongkan Senjata

Terbongkarnya pabrik pembuatan uang palsu ini berawal, Selasa dinihari (28/1) lalu, sekitar pukul 05.00, polisi melakukan patroli di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon menangkap Slamet Riadi sedang mengedarkan uang palsu ke sebuah warung. Saat digeledah, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 27 lembar.

Ketika diinterogasi, tersangka Slamet Riadi mengaku uang itu dicetak dan ia beli dari tersangka Sony Riyanto dan Dawan (DPO) serta Ahmad Juhari(DPO).

BACA JUGA: Pemerkosa 15 Nenek-nenek Diduga Alami Kelainan Seks

Informasi itu lalu dikembangkan dengan melakukan penggerebekan rumah milik tersangka Mujaki alias Ja’i. Betapa terkejutnya polisi, ternyata rumah berada di Blok Kebon Pring, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon itu digunakan sebagai tempat memproduksi uang palsu.

Tersangka Sony Riyanto dan Mujaki alias Ja’I pun langsung ditangkap. Selain ketiga orang itu, polisi juga menangkap tersangka lain yakni Rokiyah.

Mereka lalu digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten. Kini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yakni Dawan dan Ahmad Juhari yang sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Cirebon Kabupaten.

Waka Polres Cirebon Kabupaten Kompol Alfred Ramses Sianipar SH SIK kepada Radar Cirebon (Grup JPNN) didampingi KBO Satuan Reskrim Iptu Dudu Wawan Setiawan, kemarin (7/2) mengatakan, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nominal total Rp11,7 juta dalam bentuk siap edar (sudah dipotong).

Juga Rp59,2 juta dalam pecahan yang sama masih berupa lembaran yang belum dipotong-potong berikut alat yang digunakan untuk membuat uang palsu seperti seperangkat komputer, cairan kimia dan mesin cetak serta alat sablon.

“Cara mengedarkannya, para pelaku membelanjakan uang palsu itu ke sejumlah warung-warung kecil pada malam hari untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan polisi. Lalu mereka menjual uang palsu ke masyarakat dengan perbandingan uang asli dan uang palsu sekitar 1 banding 3. Barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nominal total Rp11,7 juta diserahkan ke Bank Indonesia untuk uji laboratorium,” katanya.

Masih menurut Waka, para tersangka baru dua bulan memproduksi uang palsu tersebut. Dan para tersangka akan dijerat dengan pasal 244 jungto pasal 245 jungto pasal 56 huruf e KUHPidana tentang peredaran dan pembuatan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Mereka ini pemain baru. Mereka mengaku baru mengedarkan upal hanya di wilayah Kabupaten Cirebon saja. Kami masih lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengatahui apakah mereka memiliki jaringan upal lain,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka Sony mengaku mendapat bayaran Rp200 ribu untuk mencetak upal senilai Rp3 juta perhari dari tersangka Dawan (DPO)dan Ahmad Juhari (DPO).

“Sama sekali nggak tahu sudah berapa banyak uang palsu itu saya cetak, kemudian menyuruh Slamet Riadi untuk diedarkan,” katanya.(rdh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Modus Baru Blokir Nomor Ponsel, Kuras Belasan Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler