Dua Penipu Bermodus Menuduh Korban Menabrak Adiknya Dibekuk

Sabtu, 19 Mei 2018 – 16:19 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ada-ada saja cara pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya seperti yang dilakukan dua penipu yang biasa merampas sepeda motor ini.

Mereka adalah Yohandi alias Andi dan Rosidi Wijaya alias Tole.

BACA JUGA: Masyarakat Diminta tidak Mudik Menggunakan Sepeda Motor

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kedua pelaku selalu mengincar remaja sebagai korbannya.

“Yohandi ditangkap di Jembatan Besi RT 1 RW 2, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat dan Rosidi ditangkap di Jalan Pramuka, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur,” kata Argo, Sabtu (19/5).

BACA JUGA: Nahas, Nina Naik Vario Boncengkan 3 Bocah Masuk Jurang

Dalam kejahatan ini, Yohandi berperan sebagai eksekutor pengambil motor dengan modus tipu-tipu. Kemudian Rosidi berperan sebagai penerima sepeda motor hasil kejahatan atau penadah.

Sebelum beraksi, biasanya pelaku keliling kompleks dan mencari sasaran pengemudi sepeda motor yang usianya masih remaja.

BACA JUGA: Polda Metro Bekuk Komplotan Kapolres Abal-Abal

Ketika beraksi, pelaku langsung menghentikan korban dan menuduh telah menabrak adik pelaku. Selanjutnya korban diajak oleh pelaku untuk menunjukkan lokasi adiknya ditabrak.

Sesampainya di lokasi yang sepi, korban diturunkan oleh pelaku dan ditinggal kabur seraya membawa sepeda motor milik korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna bernomor polisi B 3942 PEV, uang tunai senilai Rp 500 ribu, empat buah telepon genggam, dan satu buah buku tabungan.

Atas ulahnya, kedua pemuda itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Khusus Motor Diberlakukan, Sudah 812 yang Ditilang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler