Polda Metro Bekuk Komplotan Kapolres Abal-Abal

Rabu, 11 April 2018 – 23:23 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk komplotan penipu yang mengaku sebagai kapolres. Dari komplotan ini, ada tiga pelaku yang dibekuk.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga pelaku berinisial TM (51), RM (42), dan ES (49) yang semuanya berasal dari Sumatera Utara.

BACA JUGA: Kenal di Medsos, Dikasih Janji Manis Menikah

Dalam aksinya, para pelaku mencari korban yang memiliki marga sesuai dengan mereka. “Jadi pelaku TM, RM, dan ES mencari korban dengan menggunakan mesin pencarian, Google,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4).

Kemudian dari pencarian itu, pelaku TM mendapat korban bernama Eiko Sihombing. Kemudian TM menghubungi Eiko bercerita silisah keluarganya seakan dekat dengan korban dan satu marga.

BACA JUGA: Hasil Menipu CPNS Rp 4 Miliar untuk Foya-Foya

“Pelaku juga mengaku sebagai seorang kapolres di daerah Papua yang baru saja dimutasi sebagai kapolres Cileungsi, Bogor, Jawa Barat,” sambung Ade.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku memanggil korban dengan sebutan Bapak Uda atau Om. “Jadi seolah-olah korban itu adiknya bapak tersangka. Artinya, korban adalah adik dari bapak TM," tambah Ade.

BACA JUGA: Menyamar jadi Staf Kemensetneg, Tipu 80 Korban

Setelah komunikasi yang panjang dan berlanjut, pelaku kemudoan meminta uang Rp 10 juta dan dikirim melalui rekening yang akan diurus selanjutnya oleh tersangka RM yang berperan sebagai pembantu TM.

Kemudian RM menghubungi korban dengan logat Jawa. “Lalu pelaku menghubungi korban lagi untuk meminjam uang tambahan senilai Rp 22 juta,” urai Ade.

Kemudian TM lagi-lagi menghubungi Eiko dengan dalih barang-barang yang dikirim di Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan membutuhkan uang Rp 33 juta.

"Keesokan harinya pelaku menawarkan motor Harley Davidson seharga Rp 250 juta padahal motor itu baru saja dibeli dengan harga Rp 750 juta, alasannya karena korban telah banyak membantu. Eiko diminta membayar uang DP agar motor itu tak dijual ke mana-mana," imbuh Ade.

Setelah mengeluarkan uang berulang kali, Eiko baru sadar telah ditipu dan langsung melapor ke Polda Metro Jaya.

“Dari laporan itu, kami menangkap tiga tersangka TM, RM dan ES di Mayestik, Jakarta Selatan pada Senin (9/4) lalu,”kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka ES berperan sebagai orang yang menampung hasil kejahatan.

Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan kejahatan itu sejak dua tahun lalu dan sudah ada 20 korban.

Ade menuturkan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Palsu Bawa Kabur Barang dan Uang Pasien


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler