Dua Penjambret Ditangkap

Rabu, 25 Juli 2012 – 03:26 WIB
SORONG –  Setelah sempat menjadi target pengejaran polisi beberapa hari,  dua pelaku jambret MS (24) dan MA (21) akhirnya  tidak berkutik saat ditangkap polisi  Rabu pekan lalu (18/7) . Kedua tersangka jambret itu  ditangkap di tempat berbeda.  Selanjutnya keduanya pun diringkus di Polsek Sorong  Barat (Sorbar).
 
Kapolsek  Sorong  Barat AKP I Nyoman Punia yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Group), Selasa (24/7) membenarkan adanya penangkapan terhadap  kedua tersangka  jambret tersebut.  Tersangka MS   ditangkap   di Pelabuhan Perikanan  18 Juli lalu saat hendak mencoba kabur menuju Kabupaten Bintuni. Saat  ditangkap tersangka yang sebelumnya sudah menjadi incaran dan pengintaian itu tak dapat mengelak lagi. Ia pun pasrah saat anggota  Polsek  Sorong Barat menggerebeknya dan membawanya ke Mapolsek Sorbar.
 
Ia hanya bisa pasrah dan harus mengakui keterlibatanmya saat beraksi melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasaan di jalanan .  Tersangka MS berhasil ditangkap karena adanya barang bukti (BB) berupa  motor yang diamankan  dan hasil pengakuan dari tersangka MA.
 
Sementara MA sendiri, lebih dulu menyerahkan diri ke  Mapolsek, setelah mendapat kabar jika motor yang digunakannya bersama dua temannya itu diamankan sebagai barang bukti.  Setelah menyerahkan diri, tersangka MA  mengakui jika Ia dan dua temannya sempat beraksi di jalanan untuk mengambil dompet korban, tetapi gagal.
 
Malangnya, dalam aksinya itu, motor yang digunakannya ketinggalan hingga dan meninggalkan jejak baginya.
 Keduanya kini diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum  lebih lanjut.  Sedangkan  satu tersangka lainnya berinisial Ta hingga kemarin masih buron. Tersangka yang telah diketahui identitasnya itu, kabur dan bersembunyi setelah mengetahui kedua temannya masuk bui.

“Satu tersangka masih kita lakukan pengejaran lagi, karena saat beraksi mereka bertiga, sementara baru dua yang sudah kita amankan,”kata Kapolsek  Sorong  Barat.  Kedua tersangka  yang mengaku hendak menjambret dompet korban di kawasan Tembok ‘Berlin’ terancam  pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun.
 
Menurut Kapolsek, hal itu mengingat terungkapnya kasus karena berawal adanya laporan korban yang mengaku dikeroyok tersangka Cs.  Kasus pengeroyokan yang terjadi Selasa (18/7), sekitar pukul 04.00 WIT  dinihari di Tembok ‘Berlin’  dialami korban, Billyan. Korban yang awalnya dikeroyoktersangka Cs mengalami luka babak belur pada wajahnya.
 
Saat memukuli korban itulah, tiga tersangka yang dalam keadaan mabuk mencoba merampas dompet dan HP korban. Untung saja   korban berhasil mempertahankan barangnya.  Sesuai keterangan korban, kronologis kejadian itu berawal saat korban dan saksi, Bily serta teman lainnya hendak menjemput temannya dari Manado yang menumpang Km Sinabung.
 
Karena  masih lama menunggu kapal sandar, korban dan temannya pun pergi duduk-duduk di café Tembok. Saat café sudah tutup, dilanjutkan  di Tembok.  Saat  saksi dan temannya pergi membeli rokok tak jauh dari tempat duduk korban itulah,tiba-tiba tersangka  yang mengendarai motor dalam keadaan dipengaruhi minuman keras menghampirinya. Tanpa banyak bicara, pelaku  langsung mengeroyok korban dengan cara memukulinya.
 
Korban yang sendirian dan terkejut dengan apa yang dialaminya tiba-tiba pun langsung menunduk dan  menutupi kepalanya dengan kedua tanganya. Saat itu, tersangka Cs mencoba merogoh dompet di kantong celana belakang korban. Beruntung korban sempat berusaha menahan dompetnya. Dalam aksinya, tersangka  juga berusaha mengambil Handphone korban.
 
Tak berhasil dengan upaya perampasan itu, keburu dipergoki teman-teman korban yang datang usai membeli rokok. Melihat temannya dikeroyok, saksi langsung mengambil kunci motor tersangka.(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Main Mercon, Kepala Anggota Panwaslu Robek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler