jpnn.com, JAKARTA - Dua penjambret handphone seorang anak perempuan berusia sebelas tahun di Jalan Bayem I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diringkus polisi.
Kedua pelaku berinisial NUN, 24, dan AH, 27, sudah ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
BACA JUGA: BNN-TNI Baku Tembak dengan Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Berlangsung Dramatis, Ini Hasilnya
Tersangka NUN ditangkap pada Selasa (16/2) malam, sedangkan temannya AH ditangkap pada Rabu (17/2) dini hari tadi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, dalam aksinya, para pelaku memang mengincar korban yang merupakan anak kecil.
BACA JUGA: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga
Kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari anak-anak yang sedang memainkan handphone di pinggir jalan.
"Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, berhenti menanyakan alamat ketika korban lengah handphone kemudian dirampas, kemudian pelaku bergegas melarikan diri," kata Azis dalam keterangannya, Rabu (17/2).
BACA JUGA: Febri Budi Menjadi Korban Kebrutalan Penjambret, Sampai Gegar Otak Begini
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah lima kali melakukan penjambretan handphone anak-anak. Namun, polisi masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Salah satu pelaku adalah residivis, pelaku tersebut pernah melakukan di TKP yang lain, sampai saat ini mengaku hanya di lima TKP, akan kami kembangkan lagi," ujar Azis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Diketahui, kedua pelaku tersebut viral di media sosial karena terekam CCTV melakukan penjambretan handphone anak kecil di Jalan Bayem I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2021 lalu.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Asal Tangerang Tewas di Aceh Besar, Kondisi Mengenaskan
Usai viral di media sosial, dua hari berselang, polisi dapat meringkus kedua pelaku. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi