Dua Penjambret Uang Renovasi Masjid Ini Tak Diberi Ampun, Dor! Dor!

Selasa, 16 Maret 2021 – 23:23 WIB
Kedua pelaku saat berada di Mapolsek Sako Palembang, Selasa (16/03/2021). Foto: diansyah/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil meringkus dua pelaku jambret yang merampas tas berisi uang Rp21 juta milik Supandi, 50, pengurus Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, Sumsel, Selasa (16/3/2021).

Kedua pelaku adalah M Ardoni, 47, warga Jalan Bakung VI, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, dan M Anggih, 27, warga Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.

BACA JUGA: Ruas Jalan Sibolga-Tarutung Kawasan Batu Lubang Tertimbun Longsor, Hati-hati!

“Keduanya diamankan di rumah masing-masing. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa harus ditindak tegas dan terukur,” ungkap Kapolsek Sako, AKP Rian Suhendi.

Ditambahkannya, laporan mengenai peristiwa 365 tersebut sudah mereka terima sejak 19 Februari. Dan setelah mendapatkan laporan, pihak mereka langsung melakukan penyelidikkan dan pengembangan terhadap para pelaku.

BACA JUGA: Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan

“Hasilnya, berdasarkan ciri-ciri para pelaku dikatakan korban, anggota berhasil menemukan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, menurut pengakuan M Ardoni, bahwa uang tersebut akan digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mabuk-mabukan.

BACA JUGA: Suh Jambret Guru Honorer di Jalan, Warga Sigap, Selesai...

“Saya hanya diajak Pak, dan dapat bagian Rp7 juta. Uang itu untuk sehari-hari, sedangkan sisanya buat mabuk-mabukan,” tuturnya.

Sedangkan, dari pengakuan M Anggih, mereka sengaja menunggu korban melintas di TKP yakni Jalan Jepang Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Jumat (19/02/2021) yang lalu.

“Saat korban berjalan kaki di TKP sekitar pukul 20.30 WIB, kami langsung merampas tas dibawa olehnya. Kemudian kami kabur melarikan diri,” ujarnya.

Diakuinya juga, uang tersebut akan digunakan mabuk-mabukan dan judi online. Serta katanya, dia juga baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni 1 unit motor beat CW tahun 2012 Nopol BG 2750 ZK yang digunakan saat beraksi. Kemudian, Hp merek Vivo dan ikat pinggang. (ian/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler