Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan

Selasa, 16 Maret 2021 – 01:29 WIB
Sidang virtual perkara penyelewengan dana bantuan Covid-19 oleh oknum Kades Sukawarno di PN Klas 1A Palembang, Senin (15/3). Foto: dian/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang kasus penyelewengan Dana Desa Bantuan Covid-19 dengan terdakwa Kades Sukowarno Aksari, 43, pada Senin (15/3).

Sidang yang digelar secara virtual tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA: Keterlaluan, Oknum Kades Ini Habiskan Dana Bantuan Covid-19 di Meja Judi dan Main Perempuan

Satu dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dalam persidangan dugaan korupsi Dana Desa Bantuan Covid-19 senilai Rp 187,2 juta, yang menjerat Aksari, 43, menyebut dari 8 desa, hanya Desa Sukowarno yang tidak ada laporan pencairan dana bantuan tersebut.

“Dana Desa tersebut merupakan Dana BLT Khusus Pandemi yang dicairkan tiga tahap pada Juli – Agustus 2020. Namun, dari 8 desa di Kecamatan Sukakarya, hanya Desa Sukawarno yang pencairan dananya tidak ada laporan,” ujar M Setiawan, Camat Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas Periode 2017-2020, Senin (15/3).

BACA JUGA: Info Terkini dari Polda Sumbar Soal Kasus Oknum Polisi Tembak Teman Kencan

Oleh karena itu, kata Setiawan, pihaknya menyurati perangkat Desa Sukawarno untuk menanyakan perihal laporan itu, serta kenapa dana tahap II dan III tidak disalurkan kepada 156 warga penerima bantuan di desa tersebut.

“Info yang saya dengar dari Pak Agung selaku Kasi PMD, bahwa untuk pencairan tahap II dan III ternyata digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi yaitu diduga main judi online, dan juga main perempuan,” ungkapnya dalam persidangan virtual yang diketuai Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Neeri Klas 1 Palembang.

BACA JUGA: Salat Subuh, Imam Musala Dibacok saat Sedang Sujud, Geger

Dalam persidangan yang sama, Agung membenarkan pernyataan dari saksi Setiawan tersebut. Kata dia, pernyataan itu berdasarkan pengakuan dari terdakwa langsung ketika diminta laporan pertanggungjawaban pencarian dana bantuan.

“Jadi terdakwa hanya merealisasikan pencairan pada tahap I saja di bulan Juni. Sedangkan untuk tahap II dan III digunakannya untuk kepwrluan pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA: Sempat Dilaporkan Hilang, Mbak Ririn dan Dua Anaknya Akhirnya Ditemukan, Begini Ceritanya

Setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (22/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU Kajari Lubuk Linggau. (ian/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler