Dua Penjambret yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Selasa, 11 April 2023 – 20:16 WIB
Aksi perampasan telepon genggam di OKU Timur terekam kamera CCTV, Selasa. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres OKU Timur

jpnn.com, MARTAPURA - Kasus penjambretan ponsel seorang anak di Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, yang sempat viral di media sosial (medsos) pada Minggu (9/4) akhirnya terungkap.

Polisi telah menangkap kedua pelaku. Masing-masing berinisial HF, 18, warga Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja dan BSR, 14, warga Sri Tanjung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

BACA JUGA: Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Residivis Kasus Penjambretan

Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (10/4) sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur tanpa perlawanan.

"Kedua tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal di Martapura, Selasa.

BACA JUGA: Jurus Jitu agar Anak Tak Jadi Korban Penjambretan Ponsel, Begini

Mereka ditangkap setelah merampas satu unit telepon genggam milik seorang bocah saat sedang bermain gim di jalan setapak kompleks Masjid Nurul Ulum Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor tersebut terekam kamera CCTV warga yang terpasang di sekitar lokasi kejadian perkara.

BACA JUGA: Diduga Jadi Korban Penjambretan, Seorang Wanita di Palembang tak Sadarkan Diri

"Rekaman aksi perampasan yang dilakukan kedua tersangka viral di medsos dan pesan berantai grup WhatsApp," jelasnya.

Berbekal rekaman video singkat tersebut polisi melakukan penyidikan dan mendapati identitas pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa dua unit telepon genggam sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler