jpnn.com, KOTA BOGOR - Pelaku utama pembacokan terhadap AS, siswa kelas X SMK Bina Warga, Kota Bogor, berinisial ASR.
ASR yang masih diburu kepolisian merupakan siswa SMK swasta yang juga residivis kasus penjambretan.
BACA JUGA: Buron WN Jepang Terdeteksi di Indonesia
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku (ASR), segera kami tangkap. Dia adalah residivis kasus jambret. Mereka bertiga sekolah di tempat yang sama," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus, Selasa siang.
Bismo menyampaikan ASR merupakan pelaku utama pembacokan terhadap AS.
BACA JUGA: Petugas Puskesmas Babak Belur Dikeroyok 7 Orang
Dia berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke bagian pipi hingga pangkal leher korbannya hingga tewas.
ASR keluar dari tahanan pada tahun ini dan kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia.
BACA JUGA: Pembunuhan Kades di Serang, Mantri Emosi Istrinya Dekat dengan Korban
Namun, siswa berusia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal setelah kembali sekolah.
Kini keberadaan ASR masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni MA dan SA yang berboncengan dengan ASR dan berperan mendukung aksi temannya itu sudah ditangkap di luar daerah.
Mereka bertiga merupakan sekawan yang membacok AS di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023, pukul 9.30 WIB.
Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang ke arah AS yang sedang berada di median jalan saat bersama teman-temannya hendak menyeberang.
Kombes Bismo mengungkapkan aksi pembacokan yang dilakukan tiga sekawan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023.
Sementara pada saat kejadian, A tidak ada sehingga AS menjadi sasaran.
Pelaku MA dan SA sebelumnya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Lebak, Banten dan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara untuk ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal, kata Kapolresta, diimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikannya segera menginformasikan kepada Polresta Bogor Kota.
"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan. Saya selalu sampaikan hotline yang bisa dihubungi masyarakat langsung ke HP saya (087810010057)," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti