jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan pemeriksaan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri dilakukan usai lebaran.
Keduanya akan digarap sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kan sudah dijadwalkan penyidik," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7).
BACA JUGA: NasDem Bahas Penonaktifan OC Kaligis
Dia mengaku tidak tahu kapan hari pastinya pemeriksaan dua pimpinan lembaga pengawas hakim tersebut. "Tapi yang pasti mungkin habis lebaran karena sudah mepet," ujarnya.
Kemungkinan, kata Budi, dua tersangka akan langsung dilakukan pemeriksaan. "Ya kalau ingin cepet, dua-duanya sajalah," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Rajin Pantau TMC dan Status di BB Bisa Hindari Kemacetan Saat Mudik
BACA JUGA: Kenal 22 Tahun, Setya Novanto Doakan OC Kaligis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anda Mudik Lewat Tol Cipali? Siap-siap Tahan Pipis Berjam-jam
Redaktur : Tim Redaksi