Dua Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 09 Februari 2018 – 03:30 WIB
OK Arya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Dua penyuap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/2).

Kedua pengusaha asal Medan ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan terhadap OK Arya.

BACA JUGA: Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Terancam 20 Tahun Penjara

Majelis hakim dalam sidang putusannya, Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyuapan sebesar Rp40 juta kepada OK Arya Zulkarnain melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi.

Uang suap itu, untuk memuluskan Syaiful Azhar mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.

BACA JUGA: Jadi Saksi, Bupati Batubara Nonaktif Akui Terima Suap

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH di ruang Cakra 1 PN Medan.

Selain hukuman penjara, Syaiful Azhar juga hukuman tambahan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA: Bupati Batubara Nonaktif Segera Disidang

"Apabila tidak membayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan," ucap majelis hakim.

Sementara itu, vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa Maringan Situmorang. Dalam amar putusan majelis hakim, Maringan Situmorang terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 3,7 miliar. Uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaan OK Arya Zulkarnain, yakni Sujendi Tarsono alias Ayen.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara,"ujar majelis hakim yang diketuai Wahyu.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melakukan suap sebesar Rp 3,7 miliar itu, untuk memuluskan Marigan Situmorang mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara TA 2016-2017, seperti proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar di Kabupaten Batubara.

"Memutuskan terdakwa Marigan Situmorang untuk membayar sebesar Rp 100 juta. Bila mana tidak dibayarkan, terdakwa menggantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keduanya tidak mengikuti program pemerintah untuk melakukan pemberantas as korupsi. Hal yang meringankan, mengakui kesalahannya, tidak pernah dihukum dan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam penyidikan kasus suap ini.

Dengan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan terdakwa Maringan Situmorang terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim.

Menyikapi putusan itu, kedua terdakwa kompak menyatakan terima atas vonis yang terima mereka. Sedangkan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. "Dengan waktu 7 hari, kami majelis hakim menyatakan pikir-pikir," ucap Penuntut Umum KPK, Ihsan Fernandi.

Sementara itu, putusan diterima Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK, yang menuntut keduanya masing-masing hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Usai sidang kedua terdakwa, tampak langsung menghampiri masing-masing keluarganya yang sudah menunggu di ruang sidang. Syaiful Azhar langsung merangkul istri dan anaknya. Hal yang sama juga dilakukan Maringan Situmorang. Ia sempat bermain dan mengendong cucunya.

Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkanarnain bersama Sujendi Tarsono alias Ayen dan Kadis PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.(gus/han)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler