Dua Penyuap Luthfi Berharap Divonis Bebas

Senin, 01 Juli 2013 – 15:06 WIB
JAKARTA - Dua petinggi PT Indoguna Utama yaitu Direktur Operasional, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum  Juard Effendi akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (1/7).

Kedua terdakwa yang disangkakan menyuap Luthfi Hasan Ishaaq dalam pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian ini sangat berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan bebas. Hal itu disampaikan melalui salah satu anggota tim penasehat hukum keeduanya, Bambang Hartono.

"Saya tetap yakin klien kami tidak bersalah. Walaupun menurut jaksa uang Rp 1,3 miliar adalah suap buat Luthfi Hasan Ishaaq, dan diberikan melalui Ahmad Fathanah, tapi kenyataannya uang itu tidak sampai. Dan klien kami mengatakan uang itu sebagai bantuan sosial, bukan suap," kata Bambang di pengadilan tipikor.

Pada Rabu dua pekan lalu, tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Arya Abdi Effendy alias Dio, dan H. Juard Effendi, dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Keduanya dianggap bersalah memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, melalui Ahmad Fathanah.

Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Arya dan Juard sebesar Rp 400 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Luthfi Seret Nama Aburizal Bakrie

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler