Dua Peramal Asal India Dideportasi Imigrasi Jambi

Selasa, 04 April 2017 – 15:24 WIB
Petugas kantor imigrasi Jambi menunjukkan foto kedua WN India yang dideportasi, kemarin. Foto: jambiindependent/jpg

jpnn.com, JAMBI - Dua pria Warga Negara India, Yash Pal Sigh, 65, dan Anand Singh, 54, terpaksa dideportasi Kantor Imigrasi Jambi kemarin (3/4).

Pasalnya, keduanya telah melanggar aturan keimigrisaian selama berada di Jambi.

BACA JUGA: Imigrasi Bekuk Puluhan WN India Pencari Kerja

Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, keduanya menyalahi kunjungan mereka dengan bekerja atau mencari nafkah tanpa izin resmi.

“Sudah dideportasi tadi pagi,” kata dia seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Kedua pria ini kata dia, sudah diterbangkan dengan pesawat Lion Air. Mereka diamankan pihak imigrasi, saat sedang melakukan praktek meramal dari toko ke toko, pada Kamis (23/3) lalu.

Dari pengakuan mereka pada pihak imigrasi, mereka tiba di Jambi pada 11 Maret, dan menginap di Hotel Matahari 2 di Kecamatan Pasar.

Karena kehabisan uang, keduanya lantas melakukan praktek ramal tersebut di kawasan Pasar Angso Duo. Bayarannya pun sukarela. Saat diamankan, dari keduanya disita barang bukti berupa uang Rp 170 ribu.

Selain itu kata Bambang, pihak imigrasi juga tengah menyelidiki enam orang pria WNA asal Tionghoa. Mereka adalah Jinjun Zhao (29), Zhongxi Qi (37), Leirut Xiao (21) dan Xionghui Li (46). Xianyu wang (46) dan Xikui Hu (26) yang sudah diperiksa Minggu (2/4) lalu.

Keenam orang ini juga diduga menyalahgunakan visa berkunjung. Mereka diamankan ketika berada di PT Multini Karya Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang eksport pinang, Minggu (2/4).

Afrizal, Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, mengatakan, dari pengakuannya melalui penerjemah yang berasal dari perusahaan, mereka hanya berkunjung untuk membeli pinang, bukan bekerja di perusahaan tersebut.

“Mereka datang sendiri, bukan diminta pihak perusahaan,” kata dia. (cr03/rib)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler