jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap 35 orang warga negara (WN) India. Penangkapan itu didasari dugaan bahwa warga asing itu melakukan penyelundupan orang atau people smuggling.
Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Abdul Rahman mengungkapkan, penangkapan terhadap 35 WN India itu bermula pada tanggal 16 Januari 2017. Ketika itu Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Jakbar memeriksa delapan warga India.
BACA JUGA: Imigrasi Bali Tangkal WN Afsel Predator Seksual
"Saat diperiksa, semuanya tak bisa menunjukan dokumen seperti paspor atau yang lainnya. Kemudian kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut," katanya dalam jumpa pers di Kani, Kelas I Jakbar di Tamansari, Rabu (25/1).
Dari pemeriksaan atas delapan warga asing itu, Kanim Jakbar mengantongi WN India lainnya yang berinisial MAL. Abdul mengatakan, MAL bekerja sebagai pengurus visa kerja ke Malaysia, Singapura, Kanada, Selandia Baru, Jepang dan Eropa.
BACA JUGA: TNI Tangkap WN Amerika Serikat Pakai Kaus Palu Arit
Pada 18 Januari 2017, imigrasi menangkap MAL. “Kemudian dari pemeriksaan, MAL bekerja tidak sendiri melainkan bersama KS dan AN yang juga sama-sama warga India dan kini sudah kita tangkap juga," sambung dia.
Dari situ diketahui bahwa MAL, KS dan AN adalah komplotan yang hendak mengirimkan warga India ke luar negeri sebagai pekerja ilegal. Sedangkan Indonesia dipilih sebagai tempat transit.
BACA JUGA: Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi
"Total dari hasil pengembangan, sampai sekarang ada 35 warga India kita tangkap termasuk ketiga pelaku utama itu," tuturnya.
Abdul menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar USD 1.000 hingga USD 3.500 bagi WN India yang hendak bekerja di negara ketiga sesudah Indonesia. "Dari penangkapan ini juga berhasil disita uang, paspor, telepon genggam lalu ada juga sertifikat pendidikan warga India," tambah dia.
Kini, ke-35 warga India itu dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman pidananya paling singkat penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun, dendanya juga mencapai Rp 1,5 miliar," sebutnya.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Bekuk 12 WNA Hasil Razia di Apartemen
Redaktur : Tim Redaksi