jpnn.com, CIKARANG - Polres Metro Bekasi membekuk dua pelaku perampokan nasabah bank yang terjadi pada Jumat (9/7) pukul 12.30 WIB di Ruko Central Niaga, Square, Desa Simpangan, Cikarang Utara.
Dua tersangka yang diamankan yakni AJ (26) dan CB (34), sedangkan E dan I masih dalam pelarian dan tengah diburu petugas.
BACA JUGA: Pelaku Perampokan Davidson Sempat Gembosi Mobil Korban
“Dua tersangka berperan mencari target dengan cara berpura-pura menjadi nasabah. Setelah mendapatkan target, pelaku memberitahu dua tersangka yang sudah berada di luar,” ucap Kapolres Kombes Asep Adi, Jumat (25/8).
Menurut Asep, tersangka sudah beraksi sebanyak tujuh kali di tempat berbeda.
BACA JUGA: Heroik! Satpam Duel dengan Perampok Bawa Bom
Satu tersangka diberi timah panas oleh petugas karena berusaha kabur saat hendak diciduk.
“Modus yang dilakukan tersangka sebenarnya sama seperti modus pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya, tapi mereka berbeda komplotan,” ucap Asep.
BACA JUGA: Aneh, Merampok Bank kok Konyol Begini
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. (lea/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy