jpnn.com, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mewujudkan harapan dua perawat di Jember, Andhika Perdana Nur Widianto dan Jefry Ari Susanto untuk menjadi PNS.
Dalam sidang itu, hakim mengabulkan gugatan keduanya yang menggugat surat Pemkab Jember terkait penerimaan CPNS.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019, Ada Tambahan Formasi di Wilayah Ini Loh..
Di amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Bambang Wicaksono ini menyatakan mengabulkan gugatan kedua perawat dan menyebut surat keputusan Pemkab Jember tidak sah secara hukum.
"Atas putusan majelis hakim ini, harapan Andhika dan Jefry ini untuk menjadi PNS menjadi kenyataan," kata Sukendar, penasehat hukum penggugat.
BACA JUGA: Tidak Masuk Daftar Undangan Bertemu Mendikbud Nadiem Makarim, Forum Honorer K2 Kecewa Berat
Sebelumnya, kedua perawat ini menggugat Sekda Jember lantaran membatalkan kelulusan mereka sehari sebelum pembagian SK CPNS.
Sekda Jember berdalih, Andhika dan Jeffry tak memiliki gelar ijazah NERS. Padahal dalam pengumuman seleksi CPNS, tidak disebutkan syarat NERS. Hanya disebutkan lulusan keperawatan S1 atau D4. (end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia