jpnn.com, MANADO - Polda Sulawesi Utara menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin edar. Minuman alkohol itu diduga akan diselundupkan ke wilayah kepulauan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan barang bukti minuman keras Cap Tikus diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria, pada tiga lokasi berbeda.
"Masing-masing DK warga Motoling, Minahasa Selatan, DN dan BL warga Singkil, Manado," kata Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat memberikan keterangan pers.
Diaa mengatakan modus ketiga tersangka, yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan Cap Tikus ilegal tersebut ke wilayah Kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila ke Tondano
Pengungkapan berlangsung pada Senin (17/5) dari pagi hingga petang. Diawali dengan pengungkapan Cap Tikus milik DK di Pelabuhan Manado, yang akan diselundupkan ke Tagulandang, Kabupaten Sitaro, melalui salah satu kapal penumpang. "Barang bukti ditemukan di kamar palka dek 1, total sekitar 642 liter,” katanya pula.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendatangi lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat penampungan Cap Tikus oleh pelaku DN, di Singkil, Manado.
BACA JUGA: Avanza Dijejali 1.000 Liter Miras Cap Tikus, 3 Pengedar Langsung Diringkus
Total Cap Tikus yang didapati sebanyak 562 liter, dan DN mengaku sering mengirim minuman keras tersebut ke Talaud.
“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa, sekitar pukul 17.15 WITA. Dari pelaku BL, didapati total 490 liter Cap Tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe, dan Talaud,” katanya pula.
Berdasarkan pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter Cap Tikus.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” katanya pula.
Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata dia.
Polda Sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk Cap Tikus, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Data dari Biro Operasi Polda Sulut, sejak Januari hingga April 2021 ini terdapat 326 kasus penganiayaan. Dari jumlah tersebut, 180 kasus di antaranya dipicu akibat pengaruh minuman beralkohol,” katanya.
Selain langkah represif atau penindakan hukum secara tegas baik terhadap para pengedar, pengecer maupun penjual minuman beralkohol tanpa izin, Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran juga terus melakukan langkah preventif atau pencegahan melalui berbagai cara.
Salah satunya, dalam waktu dekat ditresnarkoba akan menggelar lomba bertemakan “Brenti Jo Bagate” (berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol) bagi masyarakat, di antaranya lomba pembuatan meme, video pendek, dan TikTok.
Dia mengatakan lomba tersebut bertujuan untuk menggaungkan kembali salah satu program unggulan Polda Sulut, yaitu “Brenti Jo Bagate” dalam rangka pemberantasan minuman beralkohol di wilayah Sulut.
Lomba tersebut juga sebagai ajang mengasah kreativitas masyarakat terutama generasi muda, sekaligus sebagai upaya menyelamatkan dan menghindarkan mereka dari pengaruh minuman beralkohol.
Redaktur & Reporter : Natalia