Bea Cukai dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila ke Tondano

Jumat, 23 April 2021 – 15:20 WIB
Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut menggagalkan penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila dari luar kota. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MANADO - Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut memberantas peredaran narkoba Kolaborasi ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang.

Kedua lembaga mengungkap pengiriman narkotika berupa tembakau gorila yang berasal dari luar kota. Menurut Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J. Lasut, keberhasilan ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih selama satu minggu.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNNK dan Polres Prabumulih Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila

Dari hasil penyelidikan, dicurigai adanya pengiriman barang yang dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Tondano.

“Informasi ini didapat dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara,” ungkap Victor dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kamis (22/04).

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Kalbar Memusnahkan 9600 Butir Happy Five

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah kedua tersangka berinisial MRS dan MHS, Jumat (9/4). Tersangka merupakan pemilik dan pemakai narkoba.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Setiawan menambahkan tim mengamankan tembakau gorila sebanyak 24 gram. “Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Setiawan.

BACA JUGA: Detik-detik Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila, Satu Pelaku Ditembak

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan melakukan pembelian lewat online.

Modus pengirimannya adalah melalui pemberitahuan barang kiriman berupa pakaian.

Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam pakaian dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Setiawan menyampaikan, penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang,” pungkas Setiawan.

Sebagai diketahui, tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang memiliki efek seperti ganja.

Zat-zat yang terkandung dalam tembakau ini menempati reseptor di otak yang menimbulkan efek seperti badan terasa melayang, halusinasi, perasaan tenang, badan terasa kaku dan terbatas seperti sedang ditiban gorila. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler