Dua Perpres tentang PPPK Sudah Diberi Nomor?

Sabtu, 07 Maret 2020 – 08:29 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana belum tahu informasi seputar Perpres PPPK. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ini, dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga diterbitkan.

Sumber resmi JPNN menyebutkan, Perpres PPPK sudah diteken Presiden Jokowi dan telah diberi nomor.

BACA JUGA: Perpres PPPK tak Kunjung Terbit, Titi Honorer K2 Merasa Posisinya Makin Sulit

Sumber tersebut menyebutkan, Perpres tentang Jabatan PPPK bernomor 38 tahun 2020. Ada 147 jabatan yang diatur di dalamnya.

Namun, sumber ini kembali menyebutkan, memang belum dirilis dan belum ada salinannya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Polemik Masker, Perpres PPPK, Prabowo Ternyata Lebih Cocok dengan Anies daripada Puan

Entah apa gerangan yang membuat Perpres PPPK ini harus perlu waktu lama untuk diundangkan di lembaran negara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpresnya.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Pengin Punya 200 Kamar

"Saya belum dapat informasi apa-apa," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (7/3).

Bima mengakui, BKN yang akan jadi instansi paling sibuk bila Perpres PPPK sudah dirilis ke publik. Sebab, harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.

Plt Karo Humas BKN Paryono menambahkan, dia sudah mengecek ke direktorat perundang-undang belum dapat informasi soal Perpres.

"Saya sudah konfirmasi ke direktur perundang-undangan, belum dapat informasi tersebut," ucapnya.

Para honorer K2 yang sudah lolos seleksi PPPK tahap pertama, sangat menantikan terbitnya Perpres.

"Kami terus mencari informasi mengapa Perpres PPPK lama dirilis. Padahal sudah diteken presiden," ucap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.

Titi juga yakin, Perpres PPPK sudah diteken presiden dan telah diundangkan. Namun, mungkin ada pertimbangan lain hingga Perpres belum diungkap ke publik. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler