Perpres PPPK tak Kunjung Terbit, Titi Honorer K2 Merasa Posisinya Makin Sulit

Rabu, 04 Maret 2020 – 07:57 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap Perpres PPPK segera terbit. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, saat ini dalam keadaan bingung. Makan tidak nafsu, tidur pun tidak enak. Maunya hanya memelototi portal Setneg, berharap ada pengumuman Perpres tentang PPPK telah diundangkan.

Mesya M, Jakarta

BACA JUGA: Tahapan Pengangkatan menjadi PPPK versi Honorer Nonkategori

"SAYA jadi kayak orang linglung. Enggak tahu harus berbuat apalagi." Demikian curhatan Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (4/3).

Sebagai ketum PHK2I, tanggung jawabnya begitu besar. Di satu sisi dia telah lulus PPPK. Di sisi lain, harus meyakinkan honorer K2 yang belum terakomodir dalam PPPK, bahwa dia akan tetap mengawal proses penyelesaian honorer K2.

BACA JUGA: Honorer K2 Lewat Revisi UU ASN, Nonkategori Cukup Keppres

Titi mengaku serba salah ketika dua, yakni Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Perpres Penggajian PPPK belum juga keluar. Padahal, semula dia yakin kedua Perpres tersebut akan diterbitkan pada Februari 2020.

Alhasil, berbagai pertanyaan memberondong dirinya mulai pagi sampai paginya lagi. Maklum saja banyak honorer K2 yang lulus PPPK, selalu memantau website setneg. Setiap saat selalu dipantau seperti menanti durian jatuh.

BACA JUGA: Benarkah Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden Jokowi?

Sejatinya, Perpres ini sudah diteken Presiden Jokowi pada akhir Februari 2020. Setidaknya itu sesuai informasi yang JPNN terima dari sumber resmi terpercaya.

Normalnya , pascaditeken presiden, Perpres langsung dibawa ke tahap perundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya juga tidak lama.

Namun, kali ini berbeda dan memang honorer K2 itu beda. Makanya prosesnya jadi panjang hingga molor e bulan Maret. Sumber resmi JPNN juga menyebutkan, proses perundangan di Kemenkumham sudah selesai dan sekarang prosesnya berlanjut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kenapa harus BKN? Jawabannya mudah, BKN sebagai lembaga yang menetapkan NIP serta mengatur administrasi kepegawaian harus tahu keberadaan Perpres PPPK ini. Sebab, begitu dirilis resmi oleh Setneg, proses pemberkasan segera jalan.

Sayangnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana belum bisa memberikan konfirmasi. Begitu juga Plt Karo Humas BKN Paryono, yang mengaku belum dapat informasi karena tengah mengikuti Diklat di Ciawi.

Titi mengungkapkan, kondisi rekan-rekannya saat ini tengah stres tingkat tinggi, baik yang sudah lulus seleksi PPPK maupun belum.

"Tiap saat saya dikirimi screen shoot nomor regulasi baru yang dirilis setneg. Belum ada untuk PPPK, makanya itu saya terus dicecar anggota," ucapnya.

Titi makin diberondong pertanyaan ketika masuk bulan ketiga. Apalagi banyak honorer K2 yang lulus PPPK tidak menerima gaji triwulan lagi. Honorer K2 yang tidak ikut seleksi PPPK dan yang gagal seleksi PPK, masih menerima gaji tiga bulanannya.

Sementara honorer K2 yang lulus PPPK hanya gigit jari. Walaupun beberapa daerah tetap menerima gaji setara UMR seperti di Boyolali.

"Kam hanya bisa melihat dan berusaha keras cari tambahan penghasilan lain agar terus bisa bertahan hidup. Inilah kenyataan pahit buat yang lulus PPPK dengan status yang digantung," keluhnya

Titi mengaku posisi para PPPK bak buah simalakama. Satu sisi merasa senang karena lulus. Sisi lainnya tidak gajian karena status digantung sama pemerintah pusat. Titi tidak mau mencari siapa yang salah.

Dia hanya ingin Perpres segera diterbitkan agar masalah PPPK tahap satu selesai dan bisa lanjut ke tahap dua sehingga honorer K2 yang lain punya kesempatan ikut seleksi

Masalah lainnya yang menghantui honorer K2 di masa penantian panjang ini adalah berseliwerannya informasi hoaks terkait Perpres. Informasi yang sifatnya provokatif makin gencar memecah konsentrasi honorer K2.

"Sudah biasa terjadi, semakin lama diterbitkan akan semakin tinggi meningkat penyebaran berita hoaksnya. Akibatnya teman-teman semakin tambah kacau dan mudah untuk diprovokasi," ujar guru SDN di Banjarnegara ini.

Titi juga waswas, semakin diulur-ulur, anggotanya tidak percaya lagi kepadanya dan akhirnya mereka akan nekad demo.

Menurut Titi, dia masih bisa meredam keinginan anggotanya untuk demo karena yakin Perpres akan segera diterbitkan dalam tempo sesingkat singkatnya.

"Kalau semakin diulur-ulur omongan saya nanti juga lama-lama enggak dipercaya sama teman-teman dan keinginan teman-teman untuk demo akhirnya tidak bisa dibendung. Saya jadi serba salah kalau sikon terus begini," tandasnya. (esy/jpnn)

Adian Napitupulu: Prabowo, Istirahatlah!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler