Dua Persen Penduduk Konsumsi Narkoba

Minggu, 26 Januari 2014 – 22:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, penyalahgunaan narkoba di negeri ini sudah memperihatinkan.

Dia menyebut terdapat empat juta atau dua persen penduduk Indonesia mengonsumsi barang laknat itu.

BACA JUGA: Usul Pemberkasan CPNS Dibatasi Akhir Februari

"Ini sangat memperihatinkan," kata Anang saat acara pencanangan Tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Penggunaan Narkoba di Indonesia, Minggu (26/1), di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu hadir pula Kapolri Jenderal Sutarman, Ketua DPR Marzuki Alie dan sejumla pejabat lainnya.

BACA JUGA: Anggap Parpol Tak Berhak Keluhkan Pemilu Serentak

Ia menjelaskan kondisi ini diperparah dengan masuknya berbagai narkotika jenis baru di Indonesia. "Ini harus ditindak dengan serius," tegas jenderal bintang tiga itu.

Anang menjelaskan, cara pandang masyarakat yang salah juga menjadi salah satu faktor meningkatnya pengguna narkoba.

BACA JUGA: Publik Anggap Prabowo Lebih Berani Ketimbang Jokowi

Misalnya, ia mencontohkan, masih banyak yang mengecap  pengguna narkoba sebagai pelaku kejahatan hingga sebagai sampah masyarakat yang harus dipenjara.

Menurutnya, pengguna narkotika adalah korban yang sudah kehilangan masa lalu dan masa kininya. "Jangan sampai dia kehilangan masa depan," kata Anang.

Juru Bicara BNN Komisaris Sumirat Dwiyanto menambahkan nantinya para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara. Namun, akan direhabilitasi. Syaratnya, pengguna narkoba harus melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Kepolisian hingga ke pihak BNN.

"Kalau mereka melapor, tidak akan diproses hukum," tegasnya dalam kesempatan itu. Tapi, lanjut Sumirat, kalau tertangkap tangan tetap diproses hukum. "Tapi nantinya ada perbedaan," katanya.

Ia menambahkan, ada 132 Puskesmas atau RS yang ditunjuk Kementrian Kesehatan, 40 Rs dari Kementrian Sosial serta 45 Rumah Sakit Kepolisian. Sedangkan BNN 133 hingga di tingkat BNN Provinsi.

Sumirat mengatakan rehabilitasi pecandu narkoba itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bahkan, kata dia, dalam Undang-undang Narkotika tahun 2009 juga mengatur demikian. "Dikatakan pengguna narkoba bisa ditempatkan di tempat pemulihan," kata Sumirat. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Sebut Mahfud Tinggalkan Ranjau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler