jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyesalkan keputusan Mahkaman Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak yang tidak sekaligus membatalkan pasal presidential threshold (PT) dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Menurutnya, pasal yang mengatur PT itu dibuat tidak berdasarkan logika, kecuali sebuah konspirasi jahat dari partai poliltik besar untuk menjegal calon presiden dari partai tertentu.
"Pasal itu dulunya dibuat tidak berdasarkan logika apapun. Saya melihatnya sebagai konspirasi jahat untuk menjegal SBY dalam pilpres. Mereka pikir dengan presidential threshold 20 persen, akan sulit bagi SBY ikut pilpres 2009 meski saat itu elektabilitasnya tinggi karena Demokrat suaranya tidak signifikan. Oleh karena pasal itu tidak lebih dari konspirasi politik jahat, maka seharusnya pasal itu dibatalkan oleh MK," kata Refly ketika dihubungi, Minggu (26/1).
BACA JUGA: Somasi Rizal Ramli, Keputusan SBY Dianggap Ajaib
Dikatakan pula, PT tidak memiliki kaitan dengan sistem pemerintahan presidential. Bahkan, lanjutnya, PT malah jadi penyebab pilpres didominasi oleh segelintir elit sementara rakyat dipaksa memilih calon-calon yang disodorkan berdasarkan kompromi elit-elit parpol saja.
"Saya sekali lagi menyesalkan pasal presidential threshold tidak sekaligus dihapuskan karena itu menjadi penyebab pencapresan menjadi tidak demokratis dan didominasi oleh elit-elit partai saja," tegasnya.
BACA JUGA: DPR: MK Tak Berhak Atur Jadwal Pemilu
Selain itu, Refly juga menyayangkan sikap mantan Ketua MK Mahfud MD yang terkesan meninggalkan ranjau. Sebab, rapat permusyawaratan hakim tentang vonis uji materi UU Pilpres sudah digelar sebelum Mahfud meninggalkan MK pada 2013 lalu.
"Jangan sampai seperti sekarang ketika tiga orang hakim yang memutuskan sudah tidak lagi di MK. Selain Mahfud juga ada Akil dan Ahmad Sodiki, semuanya tidak lagi jadi hakim. Kalau caranya seperti ini, kan seperti mem-faith acommpli saja," imbuh Refly.(fas/jpnn)
BACA JUGA: JK Sindir Kemenag Soal Penataan Masjid
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres-Pemilu Serentak, Bagaimana Pilkada?
Redaktur : Tim Redaksi