Dua Personel Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Gede

Rabu, 19 Januari 2022 – 21:20 WIB
Majelis Hakim PN Tanjungbalai, JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, R.Simanjuntak (berdiri) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa 11 orang polisi dan seorang honorer Pol Air yang terlibat kasus penjualan barang bukti sabu. Foto: ANTARA/Yan Aswika

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Dua terdakwa kasus narkoba 76 kilogram sabu-sabu yang merupakan oknum anggota Polri dituntut hukuman mati.

Sedangkan sembilan polisi lainnya dituntut pidana penjara seumur hidup, dan seorang tenaga honorer Pol Air dituntut pidana 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Gadis Difabel Diperkosa Dua Lelaki Berakhir Damai, Polisi Bilang Begini

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting, bersama empat hakim anggota lainnya.

BACA JUGA: Pakar Sosiologi Unair Komentari Penangkapan Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Begini Katanya

Tim JPU yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, R.Simanjuntak, membacakan tuntutan terhadap para terdakwa (berkas terpisah) Tuharno, Waryono, Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, Leonardo, dan Hendra (Honorer Pol Air).

Terdakwa Tuharno dan Waryono terbukti secara sah tanpa hak menjual methamphetamine berupa barang bukti narkoba dan mendapat keuntungan.

“Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Tuharno dan Wariyono," kata R Simanjuntak membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.

Dalam berkas terpisah lainnya, R Simanjuntak menuntut terdakwa Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo dengan pidana penjara seumur hidup.

Masih dalam berkas terpusah, terdakwa Hendra (honorer Pol Air) dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.

"Setelah mendengar tuntutan JPU, para penasihat hukum para terdakwa dipersilakan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting.

Sesuai catatan, kasus yang melibatkan 11 orang polisi dan seorang honorer Pol Air itu berawal pada Rabu (19/5/2021).

Petugas Sat Polair Polres Tanjungbalai patroli dan menemukan perahu kaluk membawa 76 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang terlarang itu dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.

Sebanyak 19 kilogram dari 76 kg sabu-sabu tersebut digelapkan para tersangka.

Bahkan sebagian dari 19 kg sabu-sabu itu sudah sempat dijual bernilai ratusan juta rupiah, dan para tersangka mendapat keuntungan berupa uang dari hasil penjualan sabu-sabu yang seharusnya menjadi barang bukti.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler