Dua Perusahaan Resmi Hengkang

Senin, 28 Januari 2013 – 09:25 WIB
CIBINONG---Isu hengkangnya belasan perusahan di Bumi Tegar Beriman ke luar daerah dibantah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Menurut dia, Hingga saat ini hanya dua perusahaan yang mengajukan izin tutup usaha. Yakni PT Rekan Fren dan PT Buana Tirta Abadi.

“Jadi bukan belasan perusahaan yang hengkang seperti isu yang beredar saat ini, tapi hanya dua saja yang sudah mengajukan izin tutup usaha,” tegas Kepala Dinsosnakertrans Nuradi kepada Radar Bogor (Grup JPNN).

Namun, lanjut dia, ada ratusan perusahaan yang meminta penanguhan upah minimum kabupaten (UMK). Dari 109 perusahaan yang meminta penangguhan, hanya 103 perusahaan sudah disetujui gubernur.

“Isunya beberapa perusahaan berniat hengkang dari Kabupaten Bogor. Di antaranya, PT Masroto, PT Hengnam, PT Rama Sintex. Namun, saat ini masih melakukan kegiatan,” katanya. 

Artinya, lanjutnya, mereka (perusahaan itu, red)  tak jadi tutup termasuk perusahaan dari Korea setelah mendapat persetujuan izin penangguhan UMK.  “Yang tadinya berniat akan hengkang pun setelah disetujui penangguhannya, membatalkan dan tetap beroperasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu syarat perusahaan yang hendak hengkang itu, wajib lapor ke Dinsosnakertrans. Nah, hingga kemarin, belum ada perusahaan yang melaporkan akan hengkang akibat kenaikan UMK.

Sementara itu, terkait permasalahan PT Hadinata Brother"s ini belum selesai adalah masalah putus hubungan kerja (PHK). Pihaknya mengaku sedang menunggu mereka agar melakukan runding. Sebab, permasalahan itu adalah ranahnya masing-masing pihak.

Dalam hal ini, kata dia, pihak pemerintah seberulnya menginginkan mereka dapat berunding. Permasalahan mereka sebetulnya masih menuntut PHK yang dilakukan sebelah pihak.

Saat ditanya terkait pelanggaran PT Hadinata Brother"s, ia membenarkannya. Di antaranya pelanggaran menganai peraturan pengsiun, perekrutan tenaga kontrak. Namun permasalahan, lanjut kata dia, sudah mereka proses oleh dinas maupun oleh pengawas.

“Semoga keputusan itu bisa lebih baik, dan lebih baik jika hasil kepeutusan pihak manajemen merespon agar pekerja dapar di pekerjakan kembali,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Barat 2013. Dalam SK bernomor 561/ Kep 56-Bangsos/2013 tertanggal 18 Januari 2013. (cr3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler