jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan gelar perkara dan menetapkan petinggi dari kelompok King of The King sebagai tersangka kasus hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua orang tersangka yang ditetapkan. Tersangka pertama adalah Prapto selaku pimpinan kelompok di wilayah Tangerang. Lalu ada N selaku pimpinan kelompok wilayah Banten.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong Sekolah
“Keduanya sudah menjadi tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana”, ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (31/1).
Menurut Yusri, hingga kini keduanya masih diperiksa secara intensif. Untuk itu, dia mengaku belum bisa memerinci lebih banyak.
BACA JUGA: Kaca Mobil Pecah, Uang Rp249 Juta Raib Digondol Maling
"Hasil gelar perkara sudah dianggap bahwa sudah memenuhi unsur (pidana)," imbuh Yusri.
Sebelumnya, sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang. Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
BACA JUGA: Bripda APP Nekat Lompat dari Jembatan Layang, Oh Ternyata
Spanduk tersebut bertuliskan “KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO”. Di bagian bawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerja sama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Kunci Rumah Lantas Bakar Diri
Bahkan, spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo serta memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan