Dua Petugas Sukamiskin Ikut Ditraktir Gayus di Restoran

Selasa, 22 September 2015 – 21:06 WIB
'Gayus Tambunan'. Foto: facebook

jpnn.com - JAKARTA - Dua orang petugas Lapas Sukamiskin dinyatakan bersalah lantaran membiarkan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan keluyuran ke sebuah restoran di Jakarta. 

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Rini Terima Gratifikasi dari RJ Lino? Istana: Urusan KPK Lah..

Dirjenpas I Wayan Dusak mengatakan, dua petugas itu mengawal Gayus ketika menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September lalu. Usai sidang, keduanya diajak makan oleh pengacara Gayus di sebuah restoran di bilangan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Ya kira-kira ditraktir makan, yang ajak dari pengacaranya Gayus," kata Wayan saat dihubungi, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Menteri Yuddy, Entah Mengapa tiba-tiba Berubah?

Sejauh ini, lanjut Wayan, informasi yang didapat pihaknya adalah kedua petugas hanya sekadar diajak makan. Menurutnya, belum ada indikasi pemberian uang ataupun hadiah lainnya kepada mereka.

Meski dinyatakan melakukan kesalahan, kedua petugas itu belum mendapat sanksi. Wayan berkilah bahwa wewenang menjatuhkan sanksi ada di tangan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Korban Penipuan Pembuat Surat Palsu Kementerian Itu Ada dari Daerah

"Jadi nanti dari investigasi kita akan laporkan. Yang berewenang memberi saksi Sekjen," tandasnya. 

Selain kedua petugas itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepala Lapas Sukamiskin. Namun menurut Wayan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Kalapas terkait pemberian izin keluar untuk Gayus.

"Dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat periksa Kalapas. Laporan sementara memang sesuai SOP. Tapi tetap, saya sebagai pembina fungsi pemasyarakatan akan tegur secara lisan," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Verifikasi Honorer K2 Turun ke Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler