Korban Penipuan Pembuat Surat Palsu Kementerian Itu Ada dari Daerah

Selasa, 22 September 2015 – 19:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran ‎Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian berhasil membongkar aksi komplotan penipuan dan pemalsuan surat di sejumlah lembaga negara.

Komplotan yang dikepalai tersangka Arman Suratman dan anggota Arfan Amir dan Andis Sanjata itu, membuat undangan palsu tentang seminar yang digelar sejumlah lembaga. Mereka mengirimkan undangan ke daerah dan meminta duit.

BACA JUGA: Tim Verifikasi Honorer K2 Turun ke Daerah

Komplotan itu ditangkap di sebuah perumahan di Komplek Permata Hijau, Bekasi Utara, Jawa Barat. "Mereka sudah beraksi sejak 2011 dan menipu banyak orang," tegas Kepala Sub Direktorat Politik dan Dokumen Badan Dittipidum Badan Reserse Komisaris, Rudi Setiawan, Selasa (22/9).

Rudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Sekretaris Mahkamah Agung. Selain itu ada juga laporan sejumlah panitera sekretaris di pengadilan, yang salah satu di antaranya pengadilan agama Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Jika Berulah Lagi, Si Napi Badung Itu Dikirim ke Nusakambangan

Dijelaskan Rudi, komplotan ini memalsukan ‎surat terkait agenda atau undangan seminar hingga rapat anggaran ‎mengata namakan MA. Selain juga mengatasnamakan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian dan lainnya.

Menurut Rudi, surat palsu itu dibuat dengan sangat sederhana. Pelaku melihat contoh-contoh surat di beberapa kementerian melalui internet. Setelah diedit sedemikian rupa, surat dikirim ke korban di daerah-daerah Indonesia.

BACA JUGA: Menteri Marwan dan 25 Gubernur Sepakati soal Transmigrasi, Selanjutnya Bagaimana?

Korban yang umumnya dari daerah mendapat undangan palsu yang dikirim langsung atau email untuk menghadiri seminar di Jakarta. "Mereka juga diarahkan untuk membayar sejumlah uang ke pelaku dengan dalih  biaya pendaftaran," katanya.

Biaya yang diminta berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta.  Hasil kejahatan ini ditampung di beberapa bank untuk selanjutnya dibagi hasil sesuai peranan dan digunakan untuk foya-foya.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan para pelaku yakni satu unit mobil avanza hasil kejahatan yang dibeli dengan cara dicicil, beberapa motor serta sepeda. 

Sedangkan barang bukti lain yang didapat di Bekasi yaitu ‎satu bundel surat palsu, uang Rp6 juta, laptop, 90 kartu debet dari berbagai bank,‎ 25 handphone, printer dan 16 buku tabungan.

Pelaku sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka dijerat pasal 263, 378 juncto pasal 55 KUHP soal membuat, menggunakan surat palsu dan penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan-jangan Syarat Pengangkatan Honorer jadi CPNS Dibikin Susah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler