jpnn.com, KEDIRI - Dua anjing pitbull itu menyerang Sarju, warga Desa Purworejo, Kabupaten Kediri, Jatim pada
Tubuh pria 73 tahun tersebut dicabik-cabik Patkai dan Dona, dua anjing pitbull milik Najam Zulkarnain.
BACA JUGA: Anjing Gigit Bocah Hingga Tewas Bakal Dibunuh
Sebagaimana dilaporkan Jawa Pos Radar Kediri, Sarju meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Najam sampai tadi malam diamankan polisi beserta dua anjingnya.
BACA JUGA: Melanie Subono: Pitbull Saya Lebih Galak tapi Manis
Dia bisa saja menjadi tersangka karena lalai membiarkan anjingnya berkeliaran hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri menyebutkan, tragedi itu kali pertama dilihat Sugiono, tetangga Najam.
Siang itu dia hendak pergi ke sawah. Saat melintas di dekat lokasi kandang ayam milik Najam, Sugiono melihat ada tubuh telentang bersimbah darah.
Patkai dan Dona terlihat masih menyerang tubuh yang sudah tidak berdaya tersebut.
"Saksi panik dan langsung melapor ke Najam bahwa anjingnya menyerang Sarju. Saksi tidak berani mendekat atau langsung menolong," ungkap Kanitreskrim Polsek Kandat Aiptu Sentot Pardiono.
Najam pun langsung menolong Sarju. Saat majikannya datang, dua anjing itu langsung diam.
Keduanya berhenti mencabik-cabik tubuh Sarju. Setelah keadaan aman, dibantu warga sekitar, Najam membawa Sarju ke RSUD Gambiran Kota Kediri.
Kondisi korban saat itu terluka parah akibat gigitan anjing tersebut.
"Korban masih hidup saat dibawa. Namun, dalam perjalanan, korban meninggal dunia karena luka parahnya itu," ungkap Sentot.
Dari hasil visum, luka Sarju hampir ada di sekujur tubuh. Disebabkan cakaran hingga gigitan.
Akibat serangan anjing pitbull tersebut, Sarju juga mengalami luka parah di kepala. Kedua telinganya sampai lepas.
Di kedua lengan Sarju didapati luka gigitan yang sangat dalam. Hingga terlihat tulangnya.
Diduga, gigitan di tangan itu sampai memutuskan pembuluh darah. Diduga pula, itu menjadi penyebab Sarju meninggal dunia.
"Tapi, kami belum bisa memastikan. Sebab, keterangan pasti dari dokternya pun belum keluar," terang mantan Kanitreskrim Polsek Kras tersebut.
Tadi malam Patkai dan Dona diamankan tim K-9 Polres Kediri. Najam juga menjalani pemeriksaan.
Tak hanya dianggap lalai membiarkan anjingnya tanpa pengawasan, Najam juga diperiksa terkait izin kepemilikan.
"Tetap kami proses. Namun, kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri," ujar Sentot.
Najam mungkin dijerat pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun. (fiz/fud/JPR/c9/ang/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia