Dua PNS Cantik Ini Terancam Dipecat karena Bobol Bank

Sabtu, 21 Februari 2015 – 08:54 WIB

jpnn.com - MALANG KOTA – Sanksi tegas diterima Fransiska Daris (38), dan Winarti Utami (37), dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang yang ditahan Polda Jatim karena membobol uang Rp 3,4 miliar di Bank Saudara. Selain jabatannya dicopot, gajinya juga dipotong hingga 50 persen.

Diberitakan sebelumnya, Siska adalah kepala UPTD di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang. Jabatannya setingkat kepala seksi (kasi). Sedangkan Winarti menjabat bendahara Kecamatan Kedungkandang.

BACA JUGA: Usai Pengajian, Bus Terbang, 16 Tewas

Sekretaris Kota (Sekkota) Malang Cipto Wiyono mengatakan, sanksi administrasi tersebut dijatuhkan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan penahanan dari Polda Jatim, sekitar satu minggu lalu.

”Selama proses berlangsung, mereka hanya menerima gaji 50 persen hingga 70 persen dari gaji pokok,” ujar Cipto dilansir Radar Malang (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: TKI Grobogan Tewas Terjepit Alat Berat di Taiwan

Selain itu, tunjangan jabatan yang seharusnya diterima Siska setiap bulan, juga sudah dicabut. Sedangkan Winarti tidak ada pemotongan karena selama ini tidak pernah menerima tunjangan jabatan. Tugas sebagai bendahara Kecamatan Kedungkandang bukan jabatan struktural, melainkan fungsional.

Cipto menegaskan, keduanya bisa dikenai sanksi lebih berat, berupa pemecatan sebagai PNS, karena kasus yang dikenakan tergolong berat, yakni penipuan, penggelapan, dan pemalsuan data. Tapi sanksi itu akan dijatuhkan setelah menunggu keputusan pengadilan.

BACA JUGA: Tewas Kesetrum saat Urus Perlengkapan Ibadah Kedukaan

”Kalau terbukti (di pengadilan), sanksinya ya pemberhentian dengan tidak hormat,” kata mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek itu.

Meski keduanya masih berstatus PNS, kata Cipto, kemungkinan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum. Bantuan hukum berupa pembelaan hanya diberikan pemkot jika kasus yang menimpa terkait pekerjaan.

”Kasus pidana ini kan urusan pribadi. Tidak ada urusannya dengan kantor,” kata mantan kepala Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) III Pemprov Jatim di Malang itu.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Subkhan. Usai menerima surat pemberitahuan penahanan dari Polda Jatim, jabatan Siska dan Winarti langsung dicopot.

”Dibebastugaskan karena keduanya (Siska dan Winarti) indisipliner,” kata Subkhan.

Dia mengatakan, sanksi dijatuhkan bukan hanya karena keduanya ditahan Polda Jatim. Tapi sekitar tiga bulan sebelumnya, Siska sudah bolos kerja. Sedangkan Winarti juga bolos kerja, namun Subkhan tidak hafal pasti berapa lama Winarti bolos.

”Siapa pun yang tidak masuk selama itu (tiga bulan) ya, menurut aturan disiplin PNS memang harus disanksi,” kata dia.

Untuk diketahui, modus kejahatan yang dilakukannya dengan mengajukan kredit dengan menggunakan surat keputusan (SK) CPNS dan PNS palsu yang dibuatnya sendiri. Dana terkumpul setelah Siska mengajukan kredit selama empat tahap sejak 22 Februari–4 Maret 2013.

Kredit itu diajukan menggunakan 22 data debitur palsu dengan nilai Rp 3,4 miliar. Nilai pengajuan masing-masing debitur beragam. Kisarannya Rp 170 juta hingga Rp 350 juta.(dan/c1/abm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Lion Air, Akad Nikah Batal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler