Dua Poin Penting Revisi UU Pilkada Dibahas di Ratas Kabinet

Selasa, 15 Maret 2016 – 15:51 WIB
Pilkada. Ilustrasi.dok.JPNN

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak ingin menanggapi terlalu jauh usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pilkada, kalau sampai anggaran belum turun saat pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS). 

Menurut Tjahjo, pihaknya saat ini lebih memilih untuk berkonsentrasi mnghadapi revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sehingga dapat selesai seperti yang diharapkan. 

"Kami concern, yakin revisinya dalam satu bulan selesai. Nah untuk aturan, itu PKPU (Peraturan KPU,red) bisa menyesuaikan. KPU cukup akomodatif, perhatikan putusan MK, sampai poin-poin yang diusulkan DPR dan pemerintah," ujar Tjahjo, Selasa (15/3).

Menurut Tjahjo, ada beberapa poin krusial dari draft revisi yang akan disampaikan pada presiden pada rapat terbatas kabinet nantinya. Yaitu terkait persoalan anggaran dan terkait batas partai pengusung terhadap satu bakal calon kepala daerah. Ini untuk mencegah hanya ada satu pasangan calon, alias calon tunggal.

"Kami melaporkan nanti ada menkeu, sekneg, sekab. Kira-kira poin ini disepakati atau tidak. Karena yang krusial persoalan anggaran atau pembiayaan. Lalu terkait batas partai pengusung. Karena kami khwatir partai bisa diborong," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, KPU mengusulkan pelaksanaan Pilkada sebaiknya ditunda, kalau sampai pada pembentukan PPK dan PPS di tiap desa/kelurahan, anggaran bagi pelaksanaan pilkada belum juga tersedia.

"Sampai dengan pembentukan badan penyelenggara tidak tersedia anggaran, kami menempuh upaya (pilkada,red) ditunda," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, Senin (14/3) kemarin.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Kabar Buruk Bagi Ahok, Syarat Calon Independen Lebih Berat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Warga Ogan Ilir Soal Bupatinya yang Doyan Teler


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler