Kabar Buruk Bagi Ahok, Syarat Calon Independen Lebih Berat

Selasa, 15 Maret 2016 – 12:08 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Calon kepala daerah yang maju lewat jalur independen pada Pilkada 2017 harus siap-siap mengumpulkan dukungan lebih banyak lagi. Pasalnya, DPR berencana menambah persentase syarat dukungan bagi calon non partai politik.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, dukungan bagi pasangan calon independen idealnya sekitar 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Dengan begitu, ada keseimbangan dengan syarat dukungan parpol sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah pemilu 2014.

BACA JUGA: Jaring Balon, Golkar Gandeng Uncen

"Ada dua model. Naik 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang (independen) dengan syarat parpol," kata Lukman Edy di gedung DPR Jakarta, Selasa (15/3).

Sebelumnya, MK memutuskan lewat judicial review Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahwa syarat calon perseorangan hanya membutuhkan dukungan 6,5-10 persen jumlah DPT. Keputusan ini menurut politikus PKB itu tanpa meminta pertimbangan DPR.

BACA JUGA: KPU Papua Minta Penghapusan Sistem Noken

"MK tidak meminta pertimbangan kami sebagai pembuat UU. Jadi MK memutuskan 6-5-10 persen dikalikan DPT. Ya tidak apa-apa itu final and binding," jelasnya.

Tapi, ia menegaskan perubahan ini tak ada kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang sudah memutuskan maju lewat jalur independen.

BACA JUGA: Ini Kata Warga Ogan Ilir Soal Bupatinya yang Doyan Teler

"Ini tidak spesifik DKI. Kami kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU dikorbankan untuk satu provinsi," tegas Lukman. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Kada Gelombang Kedua Tidak Bersamaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler