jpnn.com, SURABAYA - Setelah proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya muncul dua tersangka dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
Mereka ialah Firman dan Purwanto seorang anggota Polri.
Kasubdit Harda Bantah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat mengatakan meski kedua orang itu statusnya tersangka tetapi belum ditahan.
Pihaknya masih akan melakukan tahapan rekonstruksi untuk menguatkan dugaan kekerasan yang dilakukan. Sekaligus menetapkan pasal untuk kedua tersangka.
"Kami lanjutkan rekonstruksi," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (10/5).
Terpisah, kuasa hukum Nurhadi sekaligus Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir menyebut dua tersangka itu merupakan orang yang diduga menganiaya, menyekap, dan merusak alat kerja Nurhadi.
"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," kata dia.
Meski begitu, dia meminta penyidik terus melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.
Fatkhul mengatakan berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, kedua tersangka ketika membawa Nurhadi terlihat sedang berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggil 'bapak'
"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," ujar dia.
Rekonstuksi yang dilakukan tim penyidik selanjutnya diharapkan bisa mengungkap peran pelaku lainnya.
"Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," pungkas Fatkhul. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: 17 Orang Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi hingga Malam Hari
Redaktur & Reporter : Arry Saputra