Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 – 16:46 WIB
Anggota Brimob inisial RB tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ketika dibawa dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Sabtu (28/12). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, satu tahun penjara.

Ronny yang merupakan anggota Brimob Polri yang bertugas sebagai pengendara penyerangan dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

BACA JUGA: Novel Baswedan Sebut Sudah Banyak Bantu Koruptor

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan Ronny. Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencederai institusi Polri.

BACA JUGA: Update Corona 11 Juni: Penambahan Pasien Positif Covid-19 Masih Tinggi

Sedangkan hal yang meringankan, Ronny berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri selama sepuluh tahun.

Jaksa meyakini Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana.

BACA JUGA: Update Corona 11 Juni: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Terbanyak di Jakarta

Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan. Terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Keduanya, kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10, RT03/RW10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Novel Baswedan   KPK   Polisi   Jaksa  

Terpopuler